Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DJP Ubah Aturan Utang Pajak, Wajib Pajak Bisa Dapat Keringanan Sanksi

DJP Ubah Aturan Utang Pajak, Wajib Pajak Bisa Dapat Keringanan Sanksi Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas aturan pengurangan dan penghapusan sanksi administratif perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 ini berlaku sejak 2 Oktober 2026. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah mekanisme pembayaran utang pajak. 

Kini, pembayaran wajib pajak diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu, berbeda dari aturan sebelumnya yang memperhitungkan pembayaran secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. 

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam laman resmi DJP,  dikutip Rabu (13/10/2026). 

Selain itu, PMK 71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. 

Bimo menegaskan, aturan tersebut bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak, sedangkan pengurangan atau penghapusan sanksi hanya dapat diberikan sesuai persyaratan yang berlaku. 

Sanksi administratif akibat proses keberatan, banding, dan peninjauan kembali juga tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut. 

Baca Juga: CELIOS Usul Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya Berharta Rp84 Miliar

Baca Juga: Menteri UMKM Tegaskan Ojol Tak Kena Pajak, Penghasilan Rp500 Juta Jadi Sorotan

Diharapkan, penyempurnaan aturan ini dapat mempercepat pelunasan utang pajak tertunda, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta menjaga arus kas wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Ketentuan lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi DJP, pajak.go.id.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra