Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jimly Asshiddiqie Bongkar Celah Pemakzulan Gibran: Lewat Klaim 'Perbuatan Tercela' Akun Fufufafa

        Jimly Asshiddiqie Bongkar Celah Pemakzulan Gibran: Lewat Klaim 'Perbuatan Tercela' Akun Fufufafa Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Posisi Gibran Rakabuming Raka di kursi wakil presiden kini tengah diguncang badai wacana pelengseran. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie melemparkan pandangan hukum yang sangat tajam terkait peluang pemakzulan (impeachment) Gibran.

        Secara mengejutkan, pakar hukum tata negara tersebut secara eksplisit menunjuk kontroversi jejak digital sebagai salah satu pintu masuk konstitusional untuk mengadili Gibran. Jimly membedah syarat-syarat hukum yang bisa menjerat pejabat negara.

        Baca Juga: Ada Realita Pahit di Balik Wacana Pemakzulan Gibran, Mahfud MD: Tembok Koalisi Prabowo Terlalu Tebal

        Dikutip Selasa (13/10/2026), dalam cuitannya di akun resmi @JimlyAs, ia merinci bahwa pemakzulan bukanlah sebuah kemustahilan asalkan memiliki pijakan pembuktian yang kuat di Mahkamah Konstitusi. Ia mengklasifikasikan dua poin krusial yang bisa dijadikan amunisi hukum, yang salah satunya menyinggung persoalan etika berat.

        "Kalo mau, pemakzulan dia bisa diproses. Alasan bisa dibuktikan di MK: 1) Perbuatan tercela akun fufufafa tidak akui sebagai miliknya. 2) Ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres," ungkap Jimly Asshiddiqie.

        Kategori "perbuatan tercela" yang disinggungnya merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di situ, seorang presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara atau perbuatan tercela. Kebohongan publik atau penyangkalan atas kepemilikan akun anonim yang kerap melontarkan ujaran kebencian, dalam kacamata hukum ketatanegaraan, dapat diseret ke dalam delik perbuatan tercela tersebut.

        Pernyataan pakar hukum ini seketika menyulut api perdebatan di ruang siber. Ribuan interaksi membanjiri postingan tersebut. Publik seolah mendapatkan justifikasi hukum atas kecurigaan mereka selama ini terhadap riwayat digital sang Wakil Presiden.

        Banyak warganet yang mendesak agar penegak hukum dan parlemen tidak menutup mata terhadap bukti-bukti jejak digital yang sudah tersebar luas di jagat maya. Mereka menilai penyangkalan saja tidak cukup untuk menghapus dosa digital di masa lalu.

        "Akun fufufafa ditelusuri dari jejak digital seperti nomor telepon dan email itu 99 persen mengarah ke Gibran. Apa semua itu terhapus begitu saja setelah dia tidak mengakuinya?" tanya akun @titahbengis.

        Selain persoalan akun anonim, poin kedua yang disinggung terkait pemenuhan syarat administrasi juga tak kalah mematikan. Hal ini merujuk pada putusan pengadilan yang memperkuat temuan mengenai absennya dokumen ijazah setara sekolah menengah atas milik Gibran.

        Baca Juga: Daripada Turunnya Dimakzulkan, Mahfud Beri Opsi 'Jalan Ninja' Buat Gibran: Ini Jauh Lebih Terhormat!

        Situasi kian diperburuk dengan adanya kesaksian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia. Keduanya mengaku tidak menemukan rekam jejak atau dokumen pendidikan sang wapres di kedua negara tersebut. Dua kombinasi mematikan ini kini menjadi hantu politik yang terus membayangi kursi Gibran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: