Kredit Foto: KCI
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan izin impor KRL bekas dari Jepang. Pernyataan ini diberikan pasca adanya rencana impor kereta bekas dari Jepang untuk menunjang pengoperasian KRL Commuter Line.
"Yang jelas sampai sekarang belum ada pengajuan (impor KRL) ya," kata Mendag saat ditemui di sela kegiatan Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (14/10/2026).
Di sisi lain, ia berharap operasionalisasi KRL bisa lebih memanfaatkan gerbong kereta buatan dalam negeri yang diproduksi oleh PT Industri Kereta Api (Persero), alias PT INKA. Kendati begitu, ia masih menunggu pengajuan izin bilamana importasi KRL memang mendesak.
"Kalau kami sih berharapnya ya produksi dalam negeri kan sudah ada. Jadi saya berharap tidak ada impor bekas ya. Sampai sekarang belum ada pengajuan, kita tunggu aja kalau ada," ujar Mendag.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan persetujuan final impor KRL dari Jepang butuh kesepakatan dari berbagai instansi. Mulai dari PT KAI (Persero) dan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, hingga dengan Danantara serta BP BUMN untuk memutuskan kebijakan yang tepat. Termasuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai pemberi izin.
"Kami dari Kementerian Perhubungan itu menyiapkan hal yang terkait dengan teknis, berkaitan dengan pengadaan KRL-nya. Izinnya itu ada di Kemendag, Kemendag itu punya regulasinya juga, usia maksimal keretanya 20 tahun," urai Menhub di Kota Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Tak lupa, persetujuan impor kereta juga perlu dibicarakan dengan Kementerian Perindustrian. Sehingga kebijakan tersebut tidak mengganggu industri dalam negeri, khususnya dalam hal ini INKA.
Baca Juga: Molor Lebih dari Setahun, Bos KAI Keluhkan KRL Buatan INKA
Baca Juga: Lahan KAI untuk Rusun Subsidi Masih Ditempati Pihak Ketiga, Menteri Maruarar Minta Bantuan BRAN
"Masing-masing ini punya kebijakan. Kami dari sisi kementerian secara teknis mengatakan bahwa KRL itu untuk safety-nya seperti apa, persyaratan teknisnya seperti apa. Namun kami juga harus berkomunikasi kalau ternyata, oh ini ada batasan usia yang diperkenankan untuk dilakukan importasi," ungkapnya.
Selain itu, Kemenhub pun perlu melihat kebutuhan dari sisi INKA selaku produsen kereta api dalam negeri. Terlebih Kemenhub beberapa waktu lalu telah mengirim pulang (recall) sebanyak 7 rangkaian kereta buatan INKA demi memenuhi persyaratan teknis.
"Kami ingin sesegera mungkin kebutuhan terhadap KRL ini bisa dipenuhi. Karena kita juga memahami bahwa pertumbuhan penumpang itu dari tahun ke tahun itu semakin meningkat. Jadi kita harus segera memenuhi itu, dan bagaimana kita mengatasi kekurangannya," tegas Menhub.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan