Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Kembali Tunggu Kehadiran Sang Menteri

        Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Kembali Tunggu Kehadiran Sang Menteri Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kepastian kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026) belum mendapat konfirmasi kehadiran maupun ketidakhadiran dari Nusron hingga siang hari.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menunggu iktikad baik Nusron untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi, belum ada informasi yang diterima penyidik mengenai kepastian kehadiran menteri tersebut.

        "Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir. Sampai dengan siang ini, penyidik juga belum menerima konfirmasi apapun, baik kehadiran ataupun ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Budi, Kamis (15/10/2026).

        Pemanggilan ini menjadi yang kedua bagi Nusron dalam penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, ia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

        Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik. Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang dipanggil dalam proses hukum memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kewajibannya.

        "Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir, gitu, kan ini tanggung jawab juga, ya, dan itu adalah ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang yang dipanggil," ujar Setyo, Rabu (14/10/2026).

        Perhatian terhadap pemeriksaan Nusron tidak terlepas dari penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

        Selain mereka, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, CEO PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta perantara bernama Rizal Pahlephi sebagai tersangka.

        KPK menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/9/2026). Penyidikan kemudian berfokus pada dugaan pemberian uang untuk memuluskan pengurusan HGB milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

        Dalam perkara ini, Adrianto diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar melalui Rizal kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat HGB PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

        Baca Juga: Kepala BNPB Dicopot, KPK Diyakini Akan Ungkap Lebih Banyak Fakta Kasus Korupsi

        Penyidik juga mendeteksi dugaan penerimaan uang lain senilai miliaran rupiah yang berkaitan dengan Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry. Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai penerima atau perantara untuk mengumpulkan uang bagi orang-orang kepercayaan Nusron.

        Rangkaian dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap proses pengurusan HGB dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun, status Nusron dalam perkara ini adalah saksi, bukan tersangka.

        KPK masih membutuhkan keterangan para saksi untuk mendalami perkara tersebut, termasuk mengenai proses pengurusan HGB dan dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak. Karena itu, kehadiran saksi yang dipanggil dinilai penting bagi kebutuhan penyidikan.

        Pernyataan Ketua KPK mengenai kewajiban memenuhi panggilan hukum juga menjadi pengingat bahwa proses penyidikan membutuhkan kerja sama dari pihak-pihak yang dimintai keterangan. Meski demikian, keputusan mengenai langkah berikutnya terhadap saksi tetap berada dalam kewenangan penyidik sesuai prosedur hukum.

        Hingga Kamis (15/10/2026) siang, KPK menyatakan belum menerima konfirmasi dari Nusron mengenai pemanggilan keduanya. Penyidik masih menunggu kepastian tersebut untuk melanjutkan agenda pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: