Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nusron Wahid Absen Pemeriksaan 2 Kali, KPK Siapkan Langkah Jemput Paksa?

        Nusron Wahid Absen Pemeriksaan 2 Kali, KPK Siapkan Langkah Jemput Paksa? Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

        Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan mengenai langkah lanjutan terhadap Nusron akan dipertimbangkan oleh penyidik. KPK, kata dia, ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif agar perkara dapat diungkap secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

        "Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (15/10) malam.

        Nusron awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan sebelumnya, tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki kegiatan internal di Kementerian ATR/BPN. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10).

        Namun, pada jadwal pemeriksaan ulang tersebut, Nusron kembali tidak datang. KPK juga mengaku belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya.

        "Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut, kami juga belum mendapatkan informasi mengapa saudara NW memilih untuk tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," ujar Budi.

        Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

        Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

        Baca Juga: Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Kembali Tunggu Kehadiran Sang Menteri

        Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

        KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Meski demikian, dalam bahan perkara yang disampaikan, Nusron dipanggil sebagai saksi, sedangkan status tersangka telah ditetapkan terhadap delapan orang lainnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: