Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        26.991 Manajer Kopdes Merah Putih Sudah Teken Kontrak, Tetap Digaji Meski Gerai Belum Siap

        26.991 Manajer Kopdes Merah Putih Sudah Teken Kontrak, Tetap Digaji Meski Gerai Belum Siap Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 26.991 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) telah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan mereka tetap menerima gaji meskipun koperasi belum beroperasi penuh atau fasilitas pendukungnya belum lengkap.

        Kepastian tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, penandatanganan kontrak menjadi dasar bagi manajer untuk masuk dalam skema penggajian.

        "Iya, betul. Yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Destry.

        Selain 26.991 orang yang telah menandatangani kontrak, Kemenkop mencatat 159 orang menolak menandatangani PKWT. Sementara itu, 1.550 orang terkendala proses administrasi karena melewati batas waktu yang ditentukan.

        Kepastian penggajian diberikan ketika kesiapan operasional Kopdes Merah Putih masih berlangsung secara bertahap. Kemenkop mencatat sekitar 17.000 unit koperasi telah melewati proses verifikasi dan validasi (verval) untuk segera beroperasi, dengan manajer ditempatkan pada unit yang telah memenuhi tahapan tersebut.

        Di sisi lain, sejumlah bangunan koperasi yang sudah rampung masih menunggu kelengkapan fasilitas pendukung. Kendaraan operasional dan rak barang menjadi beberapa kebutuhan yang masih dalam proses pemenuhan.

        Meski demikian, Destry mengatakan para manajer tidak hanya menunggu hingga seluruh fasilitas tersedia. Mereka tetap melakukan persiapan operasional, termasuk memetakan kebutuhan pasar ritel dan mengidentifikasi produk lokal yang berpotensi dipasarkan melalui koperasi.

        "Walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," ujar Destry.

        Persiapan tersebut mencakup pemetaan kebutuhan konsumen dan pengumpulan informasi mengenai produk unggulan desa. Langkah ini diperlukan agar manajer memiliki gambaran mengenai barang yang dibutuhkan pasar serta potensi produk lokal yang bisa masuk ke jaringan usaha koperasi.

        Dengan demikian, aktivitas manajer tetap berjalan meskipun kesiapan fisik dan perlengkapan setiap unit koperasi belum seragam. Kemenkop memastikan hak gaji bagi mereka yang sudah menandatangani kontrak tetap diberikan.

        Baca Juga: Kapan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayarkan?

        Selain memastikan hak penggajian, Kemenkop juga mengusulkan waktu pembayaran gaji pada akhir bulan, yakni setelah tanggal 25. Namun, usulan tersebut masih dalam proses sehingga belum dapat dipastikan sebagai jadwal pembayaran final.

        "Kita sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan setelah tanggal 25 atau kalau ini kami sedang proses, ya," kata Destry.

        Keterangan tersebut menjadi penjelasan mengenai rencana mekanisme pembayaran gaji manajer Kopdes Merah Putih. Kepastian hak gaji telah disampaikan, sedangkan jadwal pencairannya masih menunggu proses pengajuan selesai.

        Di tengah pembangunan dan pemenuhan fasilitas yang masih berlangsung, Kemenkop menyatakan manajer yang telah terikat kontrak tetap masuk dalam skema penggajian. Sementara itu, kesiapan operasional koperasi terus dipersiapkan melalui pemenuhan perlengkapan dan pemetaan kebutuhan usaha di masing-masing wilayah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: