Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Dana Bencana Rp148 Miliar

        Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Dana Bencana Rp148 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dana yang disiapkan untuk menangani keadaan darurat bencana kini menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai salah satu tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa dengan nilai total sekitar Rp148 miliar.

        Bima bukan hanya memiliki hubungan keluarga dengan Suharyanto. KPK menyebut Bima juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB dan menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek di lembaga tersebut terafiliasi dengannya.

        Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan dugaan afiliasi tersebut saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

        “Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Taufik.

        Menurut KPK, total nilai pengadaan yang melibatkan sejumlah penyedia tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode 2024 hingga 2026. Angka itu merupakan nilai pengadaan yang sedang disorot penyidik, bukan otomatis jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

        Dugaan konflik kepentingan menjadi salah satu perhatian KPK karena Bima disebut memiliki afiliasi dengan perusahaan penyedia, sementara dirinya juga berada di lingkungan BNPB. Penyidik mendalami bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh pekerjaan dan bagaimana proses pengadaan dijalankan.

        KPK juga mengungkapkan adanya dugaan suap dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Dana tersebut disediakan untuk mendukung kebutuhan mendesak dalam penanganan keadaan darurat bencana, sehingga mekanisme pengadaannya menjadi bagian penting dalam penyelidikan perkara.

        Taufik menjelaskan, pengadaan yang diselidiki berkaitan dengan kebutuhan penanganan sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa di Nusa Tenggara Timur.

        Dalam perkara ini, KPK menduga dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaan yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer.

        Kepemilikan saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut setara dengan sekitar Rp30,98 miliar.

        Baca Juga: Prabowo Setujui Bantuan Negara Asing, Kepala BNPB Mengaku Tak Bisa Atasi Karhutla Sendiri

        Nilai saham itu merupakan valuasi berdasarkan harga pada tanggal tersebut. Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan besaran keuntungan dari dugaan korupsi maupun total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara pengadaan BNPB.

        Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan yang menggunakan dana untuk kebutuhan kedaruratan bencana. Namun, proses hukum tetap harus membuktikan dugaan afiliasi, konflik kepentingan, dan aliran dana yang disampaikan KPK melalui penyidikan dan persidangan.

        Bima merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami rangkaian pengadaan, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.

        Fokus penyidikan tidak hanya terletak pada besarnya nilai pengadaan, tetapi juga pada dugaan konflik kepentingan dalam pemilihan penyedia dan penggunaan dana yang semestinya mendukung penanganan bencana. KPK masih harus membuktikan seluruh dugaan tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: