Kejagung Tetapkan Bos Toba Pulp Lestari Tersangka, Rugikan Negara Rp2 Triliun
Kredit Foto: INRU
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anwar Lawden (AL), Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik, serta meminta keterangan sejumlah ahli.
"Dalam perkara ini, Anwar diduga melakukan manipulasi harga (under invoicing) dalam transaksi penjualan produk pulp ke perusahaan afiliasi di luar negeri, DP MMI Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR," kata Anang di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Penyidik menduga produk yang masuk kategori dissolving pulp sengaja dicatat menggunakan kode HS untuk produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan klasifikasi tersebut diduga membuat harga transaksi dilaporkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Anwar juga diduga menyampaikan data transaksi yang tidak sesuai dalam dokumen transfer pricing dan laporan pajak perusahaan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: OJK Tegaskan Reformasi Pasar Modal Bukan Respons atas Evaluasi MSCI
Baca Juga: OJK Denda Rp2,1 Triliun ke Grup Sinar Mas dan Barito Pacific
Selain itu, ia diduga menyuap oknum pemeriksa pajak agar mengabaikan prosedur pengawasan. Akibatnya, pemeriksaan dokumen pajak perusahaan diduga tidak dilakukan sesuai program audit, termasuk dalam membandingkan harga transaksi dengan harga wajar.
Tersangka Korupsi Ditahan
Kejagung memperkirakan dugaan kolusi antara Anwar dan oknum pemeriksa pajak menyebabkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Dalam upaya pemulihan aset, penyidik menyebut telah menyelamatkan Rp500 juta yang disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.
Anwar dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 dan subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan penyertaan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Setelah disebut sempat mangkir dari panggilan penyidik, Anwar ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026).
Ia kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: