- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Izin Usaha Dicopot, Toba Pulp Lestari (INRU) Bakal Lakukan PHK Karyawan
Kredit Foto: INRU
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengambil langkah besar dalam penyesuaian operasionalnya dengan melakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.
"Pada tanggal 23 April 2026 - 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan Perseroan, pemutusan hubungan kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026," kata manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (27/4).
Langkah tersebut tidak lepas dari dampak pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik Perseroan. Penghentian izin ini berimbas langsung pada operasional perusahaan, khususnya pada aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang selama ini menjadi inti bisnis INRU.
"Pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," ujar manajemen.
Dari sisi hukum, perusahaan mengakui adanya potensi risiko berupa gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan terdampak. Namun demikian, INRU menegaskan bahwa kebijakan ini tidak membawa dampak terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Diberitakan sebelumnya, INRU telah mengonfirmasi menerima keputusan resmi pemerintah terkait pencabutan izin tersebut pada Februari 2026. Salinan keputusan itu merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026.
"Pada tanggal 10 Februari 2026, Perseroan secara resmi menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara, yang disampaikan melalui PT Pos Indonesia," jelas manajemen.
Baca Juga: PHK Mengintai, 85 Juta Pekerjaan Terancam Hilang Gegara AI
Baca Juga: PHK Timpa 8.389 Pekerja, Celios Sebut Lapangan Kerja Formal Mulai Menghilang
Dengan keputusan tersebut, izin PBPH yang sebelumnya dimiliki perusahaan dinyatakan tidak berlaku. Adapun pencabutan izin ini berkaitan dengan langkah hukum yang diambil pemerintah.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat INRU atas dugaan keterlibatan dalam bencana lingkungan di Sumatera. Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 19 Januari 2026 dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.
Selain INRU, pemerintah sebelumnya juga mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan dalam konferensi pers yang digelar bersama jajaran kabinet dan Satgas PKH pada 20 Januari 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri