7 Perusahaan Indonesia Terancam Sanksi Singapura, Ini Daftarnya
Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Pemerintah Singapura akan mengirimkan surat pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang dinilai bertanggung jawab atas kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas. Surat tersebut diterbitkan oleh National Environment Agency (NEA) berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu mengatakan, surat itu mewajibkan perusahaan mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki atau dikuasai. Perusahaan juga diminta menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran dan pencegahan kejadian berulang kepada NEA.
Tujuh perusahaan yang akan menerima surat tersebut adalah:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Grace menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, pemerintah Singapura akan menyelidiki seluruh perusahaan yang ditemukan bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang berdampak ke negaranya.
NEA juga membuka kemungkinan mengirimkan surat serupa kepada perusahaan lain dan mempertimbangkan langkah penegakan hukum tambahan berdasarkan undang-undang tersebut apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.
Dalam menjawab pertanyaan mengenai langkah lanjutan, Grace mengatakan denda atau tuntutan pidana termasuk opsi yang sedang dipertimbangkan. Namun, ia belum memastikan tindakan yang akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Tidak mudah. Saya yang pertama mengakui hal itu, tetapi kita harus mencoba,” ujar Grace, seraya menegaskan bahwa pemerintah akan berupaya melindungi masyarakat Singapura melalui langkah-langkah yang berada dalam kewenangannya.
Perusahaan Bergerak di Sektor Kehutanan
Ketujuh perusahaan tersebut terkait dengan sektor kehutanan dan perkebunan kayu di Indonesia. Operasional mereka terutama berada di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga perusahaan, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, tercatat sebagai pemasok Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinar Mas Group, berdasarkan informasi yang dikutip dalam laporan tersebut.
PT Bumi Andalas Permai mengelola konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan luas sekitar 190.000 hektare. Sementara itu, PT Bumi Mekar Hijau memiliki konsesi kehutanan di kabupaten yang sama dengan luas sekitar 250.000 hektare, menurut dasbor keberlanjutan APP.
Pada 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia menggugat PT Bumi Mekar Hijau terkait dugaan kesengajaan menyebabkan kebakaran di lahan gambut, sebagaimana diberitakan sejumlah media. Informasi tersebut merupakan perkara terdahulu dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran yang memicu kabut asap saat ini.
PT Paramitra Mulia Langgeng tercatat memperoleh konsesi hutan tanaman industri di Sumatera Selatan berdasarkan laporan audit sertifikasi kehutanan 2018. Perusahaan tersebut juga pernah dikaitkan dengan perkara korupsi dan suap terkait izin pengelolaan hutan di Lampung pada 2025, menurut laporan Kompas.
Adapun PT Sumatera Alam Anugerah tercatat terlibat dalam pengelolaan hutan tanaman industri di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. PT SBA Wood Industries mengoperasikan perkebunan kayu di Ogan Komering Ilir. Sementara itu, PT Hutan Lestari Raya dan PT Bangkanesia memiliki izin hutan tanaman industri di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
NEA sebelumnya juga menerbitkan surat hukum terkait krisis kabut asap 2015 kepada sejumlah perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut. Menurut NEA, penyelidikan terhadap tiga perusahaan masih berlangsung. Pemerintah Singapura menyatakan pengalaman dari kasus-kasus terdahulu akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki proses penegakan hukum dalam menangani kabut asap lintas batas.
Singapura Tawarkan Bantuan Pemadaman ke Indonesia
Selain menyiapkan langkah penegakan hukum, pemerintah Singapura menyatakan telah berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir dan sebelumnya menawarkan bantuan untuk penanganan kebakaran.
Grace mengatakan dirinya kembali menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, pada Jumat (16/10/2026) untuk menawarkan bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran dan langkah lain, termasuk modifikasi cuaca atau cloud seeding.
Singapura menyatakan siap memberikan bantuan sesuai kebutuhan yang dinilai tepat oleh pemerintah Indonesia. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, Grace mengaku belum menerima tanggapan dari mitranya di Indonesia.
“Kami memahami kondisi yang mereka hadapi cukup rumit dan kami siap membantu jika memungkinkan,” kata Grace.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Singapura akan terus berkomunikasi dengan Indonesia mengenai opsi bantuan yang dapat dilakukan untuk menangani kebakaran dan mengurangi dampak kabut asap lintas batas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri