Kabut Asap Bikin Sesak, Singapura Ancam Hantam Pendanaan Hingga Insentif Perusahaan Pemicu Karhutla
Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
Pemerintah Singapura mengancam akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran lahan penyebab kabut asap lintas negara.
Menteri Senior Singapura K. Shanmugam menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan menghindari pertanggungjawaban dengan berlindung di balik struktur korporasi atau alasan bahwa kebakaran terjadi di Indonesia.
"Kami akan menggunakan semua jalur hukum dan regulasi yang tersedia, serta setiap instrumen yang kami miliki untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang bertanggung jawab dan memberikan tekanan pada aspek yang paling berdampak," kata Shanmugam pada Senin (19/10/2026), dikutip dari The Straits Times, Selasa (20/10/2026).
Pemerintah Singapura tengah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menekan perusahaan terkait, termasuk melalui dampaknya terhadap kinerja keuangan, akses pendanaan, dan kepercayaan investor. Singapura juga membuka kemungkinan mengubah undang-undang atau memperkenalkan aturan baru secara mendesak untuk memastikan kerja sama lebih lanjut.
Shanmugam memperingatkan perusahaan agar tidak menganggap persoalan akan berakhir setelah kabut asap mereda. Menurutnya, pemerintah akan terus menindaklanjuti kasus tersebut hingga pertanggungjawaban dapat ditegakkan.
Tujuh Perusahaan Diselidiki, Empat Punya Kaitan dengan Singapura
Langkah tersebut menyusul penerbitan pemberitahuan hukum oleh National Environment Agency (NEA) kepada tujuh perusahaan yang dikaitkan dengan kabut asap. Perusahaan-perusahaan itu mengelola perkebunan kayu untuk industri pulp.
Ketujuh perusahaan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Sebangun Bumi Andalas (SBA) Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.
Mengutip The Straits Times, empat perusahaan memiliki keterkaitan dengan Singapura. Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Wood Industries merupakan pemasok Asia Pulp and Paper (APP), yang memiliki kehadiran bisnis di Singapura. Ketiganya juga pernah menerima pemberitahuan serupa dari NEA saat krisis kabut asap 2015, dan kasusnya masih terbuka.
Sementara itu, Paramitra Mulia Langgeng merupakan anak usaha Sungai Budi Group, konglomerasi yang dipimpin Oey Widarto, pemegang status penduduk tetap Singapura. Wakil ketua konglomerasi tersebut, Santoso Winata, juga berstatus penduduk tetap Singapura.
Pada 19 Oktober, NEA kembali mengumumkan pemberitahuan kepada tiga perusahaan lainnya, yakni Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Buana Megatama Jaya juga merupakan pemasok APP.
Shanmugam mengatakan pemerintah akan mendalami hubungan APP dengan pemasok yang menerima pemberitahuan hukum tersebut.
Perusahaan Terbuka dan Perbankan Ikut Diperiksa
Tekanan pemerintah Singapura juga menyasar perusahaan yang tercatat di bursa. Shanmugam menyebut Singapore Exchange (SGX) telah meminta klarifikasi dari tujuh perusahaan terkait operasi mereka dan kemungkinan hubungan dengan kabut asap.
Ketujuh perusahaan itu adalah Golden Agri Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.
Salah satu perusahaan yang disinggung adalah First Resources. Dalam pernyataan pada 16 Oktober, perusahaan tersebut menyebut sebagian kebakaran bermula di luar wilayah konsesinya sebelum menyebar ke area yang dikelolanya. Perusahaan juga menyatakan sebagian kebakaran berkembang terlalu besar dan cepat untuk dikendalikan meski upaya pemadaman telah dilakukan.
Namun, Shanmugam menilai penjelasan tersebut belum cukup untuk mengakhiri pemeriksaan. Pemerintah, katanya, akan meminta fakta lengkap, mempertimbangkan bukti secara adil, dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Selain perusahaan, pemerintah Singapura juga menyoroti bank yang memberikan pinjaman kepada perusahaan yang mungkin terkait dengan kebakaran. Otoritas Moneter Singapura (MAS) akan menjalankan kewenangan pengawasannya untuk memastikan perbankan mengelola risiko lingkungan dan hukum secara memadai.
Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan yang diduga terkait dengan kabut asap masih layak menerima hibah dan insentif pemerintah Singapura. Shanmugam menegaskan, fasilitas tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap hukum dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Singapura Minta Kerja Sama Indonesia
Shanmugam menepis anggapan bahwa penindakan tersebut harus memicu persoalan diplomatik dengan Indonesia. Menurutnya, kedua negara sama-sama berkepentingan mengatasi kabut asap dan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti bertanggung jawab.
Ia juga mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia dalam menangani persoalan tersebut. Singapura, kata dia, berharap memperoleh kerja sama penuh dari Indonesia untuk menindak perusahaan terkait dan telah menawarkan bantuan dalam pemadaman kebakaran apabila diperlukan.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong juga menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran akan dimintai pertanggungjawaban.
Bagi perusahaan yang memiliki operasi, pemasok, atau akses pendanaan di Singapura, ancaman tersebut menunjukkan bahwa risiko kebakaran lahan tidak hanya berkaitan dengan operasional di Indonesia. Pemeriksaan hukum dan regulasi juga dapat menjalar ke hubungan komersial, pembiayaan, insentif, dan penilaian investor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri