Pengakuan Khalid Basalamah di Sidang Kuota Haji Bikin Heboh: Masa Tak Tahu Itu Salah?
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pegiat media sosial, Hasyim Muhammad, menyoroti pernyataan pendakwah sekaligus pemilik travel Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, yang mengakui adanya pembayaran sebesar USD 4.500 per jemaah dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Khalid menjelaskan uang itu dibayarkan setelah pihaknya menerima dua pilihan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) PT Muhibbah Mulia Wisata. Pihaknya kemudian memilih membayar USD 4.500 per jemaah agar memperoleh visa haji khusus percepatan untuk keberangkatan musim haji 2024.
Di hadapan jaksa dan majelis hakim, Khalid menegaskan bahwa saat transaksi berlangsung dirinya tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut dikategorikan sebagai biaya percepatan atau bagian dari aliran dana yang bermasalah. Ia mengaku mengira dana tersebut merupakan biaya resmi pengurusan visa agar para jemaah dapat segera berangkat.
Menanggapi pengakuan itu, Hasyim mengaku meragukan pernyataan Khalid. Menurutnya, sulit dipercaya jika seseorang tidak memahami bahwa pembayaran untuk mendapatkan jalur lebih cepat atau menghindari antrean dapat menimbulkan persoalan hukum.
"Mengaku tak tahu kalau itu nyogok! Damn!!! Sudah saya bilang sejak awal, Ustaz Khalid ini sudah jelas salah sejak awal kok malah yang jadi tersangka duluan yang belum tentu salah. Masak nggak paham kalau bayar "supaya nggak antre" itu salah?" tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (20/10).
Sebagai informasi, setelah muncul polemik hukum dan audit Panitia Khusus (Pansus) DPR terkait kuota haji tambahan, uang tersebut disebut telah dikembalikan oleh pihak ketiga kepada travel milik Khalid Basalamah.
Karena menyadari dana tersebut bermasalah, Khalid kemudian menyerahkan dan menyetorkan total USD 554.500 ke rekening penampungan barang bukti KPK/Kejaksaan. Jumlah itu terdiri atas USD 354.500 dalam bentuk tunai dan USD 200.000 melalui transfer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: