Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar

KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur distribusi kuota. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri mekanisme pengisian kuota tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji.

Seiring pendalaman perkara, penyidik juga menyoroti peran penyelenggara ibadah haji khusus dalam pengelolaan kuota tersebut. Fokus pemeriksaan diarahkan pada dugaan praktik dalam pengisian atau distribusi kuota tambahan.

Dalam rangka itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi. Salah satu yang dipanggil adalah Khalid Basalamah selaku pihak penyelenggara ibadah haji khusus.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB selaku salah satu pihak PIHK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan terkait pengisian kuota haji khusus.

KPK menyebut pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan jual beli atau pengalihan kuota tambahan.

“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi.

Kasus ini sebelumnya mulai disidik sejak Agustus 2025 terkait penyelenggaraan haji periode 2023–2024. Perkembangannya kemudian mengarah pada dugaan adanya kerugian keuangan negara dalam proses tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Temuan tersebut menjadi dasar penguatan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Waspada! Tawaran Haji Furoda di Medsos Bisa Berujung Penipuan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK kemudian menambah daftar tersangka dari unsur penyelenggara perjalanan haji. Di antaranya Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak yang dianggap relevan. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat