Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran uang 'percepatan' dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik memanggil Ustaz Khalid Basalamah untuk memberikan keterangan terkait praktik tersebut.
Fokus pemeriksaan tertuju pada prosedur pengalihan jalur jemaah dari haji furoda ke kuota khusus tambahan. Selain itu, KPK menelusuri janji fasilitas maktab VIP yang diduga ditawarkan oleh oknum Kementerian Agama.
"Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (23/4/2026). Di samping itu, saksi merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap berbagai biro travel atau PIHK.
KPK sebelumnya telah menyita sejumlah uang dari saksi yang diduga berkaitan dengan pengisian kuota ilegal. Dana tersebut dilaporkan telah dikembalikan oleh oknum kementerian karena kekhawatiran terhadap Pansus Haji DPR.
Penyidik meyakini tokoh agama tersebut akan memberikan informasi yang dibutuhkan secara kooperatif. "Keterangan dibutuhkan untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK," sebut Budi.
Konstruksi perkara ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka. Selain itu, keterlibatan pihak swasta dari PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri juga menjadi fokus utama penyidikan.
Para tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada pejabat kementerian untuk memanipulasi distribusi kuota haji. Terlebih lagi, transaksi diduga dilakukan dalam mata uang asing guna menyamarkan jejak aliran dana korupsi.
Ismail Adham selaku tersangka diduga menyerahkan uang senilai USD 30 ribu kepada staf khusus menteri. Di samping itu, mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 juga diduga menerima dana sebesar USD 5.000.
Baca Juga: KPK Panggil Lagi Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar
Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Selain itu, KPK terus mengevaluasi dokumen dari berbagai biro travel untuk mencari bukti tambahan lainnya.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus rantai pungutan liar dalam penyelenggaraan haji nasional. Dengan demikian, alokasi kuota haji di masa depan dapat dilakukan sesuai dengan urutan antrean yang sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: