Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terungkap! Imigrasi Ungkap Jejak Perjalanan Nusron Wahid di Luar Negeri saat Mangkir Panggilan KPK

        Terungkap! Imigrasi Ungkap Jejak Perjalanan Nusron Wahid di Luar Negeri saat Mangkir Panggilan KPK Kredit Foto: Dok. BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu. Keberangkatan tersebut menjadi sorotan karena bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Nusron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

        ‎Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan Nusron terpantau pergi ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

        ‎"Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10).

        ‎Setelah dari Singapura, Nusron diketahui melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan agenda kedinasan. Menurut Hendarsam, dalam kegiatan tersebut Nusron didampingi sejumlah petugas.

        ‎"Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas," ujarnya.

        ‎Meski demikian, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi apakah Nusron telah kembali ke Indonesia. Ia juga menyebut Imigrasi belum menerima permintaan pencekalan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

        ‎"Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH, dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," katanya.

        ‎Di sisi lain, KPK sebelumnya telah menerima informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah itu disebut tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Nusron.

        ‎Kasus yang menyeret perhatian terhadap Nusron berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

        Baca Juga: KPK Evaluasi Alasan Nusron Tunda Pemeriksaan, Pemanggilan Kedua Masih Dipertimbangkan

        ‎Para tersangka terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri.

        ‎Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: