Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Tegaskan Indonesia Negara Hukum, Golkar Serahkan Kasus Nusron ke Penegak Hukum

        Bahlil Tegaskan Indonesia Negara Hukum, Golkar Serahkan Kasus Nusron ke Penegak Hukum Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya menghormati proses hukum yang berjalan terkait Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia menyatakan Golkar menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum tanpa bermaksud mencampuri proses yang sedang berlangsung.

        Pernyataan itu disampaikan Bahlil di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurut dia, prinsip negara hukum harus menjadi pegangan dalam menyikapi persoalan yang tengah ditangani aparat.

        "Partai Golkar menghargai sebuah proses hukum yang terjadi," kata Bahlil.

        Ia kemudian menegaskan bahwa penanganan perkara harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bahlil juga tidak menyampaikan sikap yang mengarah pada intervensi partai terhadap proses hukum yang melibatkan Nusron.

        "Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

        Pernyataan Bahlil muncul ketika Nusron menjadi sorotan setelah tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri ATR/BPN itu sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Kamis (15/10/2026) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.

        Nusron tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Ia mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.

        Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan perjalanan Nusron melalui Batam, kemudian transit di Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk keperluan dinas. Namun, informasi mengenai perjalanan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh perkembangan pemeriksaan KPK terhadap Nusron.

        Baca Juga: Terungkap! Imigrasi Ungkap Jejak Perjalanan Nusron Wahid di Luar Negeri saat Mangkir Panggilan KPK

        Di sisi lain, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan klaim bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, Nusron pergi ke Johor Bahru, Malaysia, tanpa izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut merupakan klaim MAKI dan perlu dibedakan dari keterangan resmi aparat penegak hukum.

        Ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK juga menjadi perhatian karena ia dilaporkan tidak menghadiri rapat kabinet bersama Presiden Prabowo pada Jumat (16/10/2026). Meski demikian, alasan ketidakhadiran dalam agenda tersebut perlu dilihat berdasarkan keterangan masing-masing pihak.

        Dalam perkara ini, status Nusron yang disebut dalam informasi pemeriksaan adalah sebagai saksi. Karena itu, proses penyidikan perlu dibedakan dari penetapan seseorang sebagai tersangka, sementara dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

        Sikap Bahlil menunjukkan bahwa Golkar memilih menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang. Pernyataannya mengenai Indonesia sebagai negara hukum menjadi penegasan bahwa proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui campur tangan partai politik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: