Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI Siap Singkirkan Saham HSC dari IHSG, DGWG Pasang Strategi

        BEI Siap Singkirkan Saham HSC dari IHSG, DGWG Pasang Strategi Kredit Foto: DGWG
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG), perusahaan yang dikenal lewat merek pupuk DGW, merespons rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan saham berstatus High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

        Corporate Secretary DGWG, Denny Loryta Davinci, mengatakan perseroan menghormati kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Manajemen kini memantau perkembangan aturan tersebut sekaligus menyiapkan langkah yang diperlukan.

        Menurut Denny, DGWG akan berkomunikasi dengan berbagai pihak di pasar modal, termasuk lembaga profesi penunjang dan investor. Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi agar saham DGWG bisa keluar dari kategori HSC.

        Perseroan berharap status HSC tersebut dapat segera berakhir sehingga saham DGWG tetap masuk dalam perhitungan IHSG.

        Denny menegaskan, DGWG berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat.

        Sebelumnya, BEI menyatakan saham-saham yang masuk kategori HSC akan dikeluarkan dari perhitungan IHSG. Kebijakan ini ditujukan untuk membuat indeks lebih mencerminkan kondisi pasar saham secara wajar.

        Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat 0,67% ke Level 5.314,50, Ratusan Saham Langsung Naik

        Baca Juga: BEI: Status Saham HSC Tak Otomatis Melanggar Hukum

        Baca Juga: Tanpa Saham HSC, IHSG Diperkirakan Bisa Tembus 5.925

        Sebelumnya, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyebut terdapat sekitar 80 saham yang masuk kategori HSC. Secara keseluruhan, saham-saham tersebut menyumbang sekitar 18% terhadap IHSG.

        BEI memperkirakan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada November 2026.

        Aturan ini membuat status HSC menjadi perhatian bagi emiten yang masuk dalam daftar tersebut. Perusahaan perlu memperhatikan struktur kepemilikan saham dan kualitas perdagangannya agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: