Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI: Status Saham HSC Tak Otomatis Melanggar Hukum

BEI: Status Saham HSC Tak Otomatis Melanggar Hukum Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan sejumlah kriteria penetapan saham dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC), yang saat ini mencakup 80 emiten. BEI menegaskan, status HSC tidak serta-merta menandakan adanya pelanggaran hukum, melainkan menjadi indikasi awal untuk memperkuat pengawasan terhadap saham-saham tersebut.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan penetapan saham HSC mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, konsentrasi kepemilikan saham pada segelintir pihak, dampak transaksi terhadap pergerakan harga yang tercermin dalam Price Impact Ratio (PIR), serta adanya perhatian khusus dari sisi pengawasan.

"Kriterianya tentu kepemilikan yang terkonsentrasi di beberapa pihak saja, ditambah adanya price impact ratio tertentu dan atau adanya concern dari pengawasan," ujar Iding dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Iding menegaskan, status HSC tidak bersifat permanen. BEI melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai apakah suatu saham masih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Khusus saham yang masuk kategori HSC berdasarkan PIR, evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dan diselaraskan dengan jadwal peninjauan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) serta indeks utama BEI.

"Kalau kriteria-kriteria tersebut sudah tidak terpenuhi, akan masuk kembali dalam perhitungan IHSG. HSC berdasarkan PIR secara reguler akan dievaluasi 3 bulan sekali. Menyesuaikan dengan review IHSG dan index utama," jelasnya.

Dengan demikian, saham yang masuk dalam daftar HSC tidak otomatis dikeluarkan secara permanen dari perhitungan indeks. Apabila indikator yang mendasari penetapannya tidak lagi terpenuhi, saham tersebut dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG.

Status HSC Bukan Bukti Pelanggaran

Iding juga menekankan bahwa penetapan HSC tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa emiten melakukan pelanggaran hukum maupun aturan pasar modal.

Menurutnya, status tersebut berfungsi sebagai informasi awal bagi otoritas bursa untuk meneliti kondisi saham dan meningkatkan pengawasan apabila diperlukan.

"Saham HSC tidak menunjukkan adanya pelanggaran. Tapi dapat dijadikan informasi awal untuk diteliti dan dilakukan pengawasan lebih jauh," katanya.

Baca Juga: Tanpa Saham HSC, IHSG Diperkirakan Bisa Tembus 5.925

Baca Juga: BEI Ubah Lagi Aturan ARB, Saham Rp11–Rp14 Kini Dibatasi Jadi Rp1

Baca Juga: BEI Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG, Ini Dampaknya

Terkait 31 dari 61 emiten yang sebelumnya disebut memiliki indikasi potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal, Iding menjelaskan bahwa kewenangan penegakan hukum dan penanganan dugaan tindak pidana berada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artinya, status HSC dan dugaan pelanggaran pidana merupakan dua hal yang berbeda. HSC berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham serta indikator pengawasan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana menjadi kewenangan otoritas yang berwenang.

Iding menambahkan, saham yang tidak lagi memenuhi kriteria HSC dapat keluar dari daftar tersebut dan kembali diperhitungkan dalam IHSG sesuai mekanisme evaluasi yang berlaku.

Daftar 80 Saham HSC

Dalam daftar yang disampaikan, terdapat sejumlah emiten yang masuk kategori HSC. Berikut daftar 80 saham yang tercantum dalam materi tersebut:

  1. PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
  2. PT Akasha Wira International Tbk (ADES)
  3. PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA)
  4. PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI)
  5. PT Ancara Logistics Indonesia Tbk (ALII)
  6. PT Asia Sejahtera Mina Tbk (AGAR)
  7. PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
  8. PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI)
  9. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
  10. PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS)
  11. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
  12. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII)
  13. PT Bank Mega Tbk (MEGA)
  14. PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD)
  15. PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD)
  16. PT Bank Permata Tbk (BNLI)
  17. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)
  18. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
  19. PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR)
  20. PT Bhineka Inovasi Ketahanan Energi Tbk (BIKE)
  21. PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP)
  22. PT Bayan Resources Tbk (BYAN)
  23. PT Cemindo Gemilang Tbk (CMNT)
  24. PT Charnic Capital Tbk (NICK)
  25. PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA)
  26. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP)
  27. PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY)
  28. PT DCI Indonesia Tbk (DCII)
  29. PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG)
  30. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
  31. PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND)
  32. PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI)
  33. PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA)
  34. PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT)
  35. PT FAP Agri Tbk (FAPA)
  36. PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY)
  37. PT Global Digital Niaga Tbk (BELI)
  38. PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT)
  39. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)
  40. PT Golden Flower Tbk (POLU)
  41. PT Habco Trans Maritima Tbk (HATM)
  42. PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING)
  43. PT Hotel Fitra International Tbk (FITT)
  44. PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
  45. PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET)
  46. PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP)
  47. PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)
  48. PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
  49. PT Jaya Sukses Makmur Sentosa Tbk (RISE)
  50. PT Kota Satu Properti Tbk (SATU)
  51. PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)
  52. PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO)
  53. PT Mahkota Group Tbk (MGRO)
  54. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI)
  55. PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE)
  56. PT Multi Spunindo Jaya Tbk (MSJA)
  57. PT Multipolar Technology Tbk (MLPT)
  58. PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI)
  59. PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI)
  60. PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN)
  61. PT Prima Andalan Mandiri Tbk (MCOL)
  62. PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK)
  63. PT Royalindo Investa Wijaya Tbk (INDO)
  64. PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
  65. PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME)
  66. PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA)
  67. PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
  68. PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ)
  69. PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO)
  70. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR)
  71. PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP)
  72. PT Siantar Top Tbk (STTP)
  73. PT Soho Global Health Tbk (SOHO)
  74. PT Steady Safe Tbk (SAFE)
  75. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG)
  76. PT Temas Tbk (TMAS)
  77. PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI)
  78. PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk (YUPI)
  79. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS)
  80. PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT)

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan