- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Centrarama (CENT) Dapat Pinjaman Rp12,48 Triliun, Ini Rencana Penggunaan Dananya
Kredit Foto: Istimewa
PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (CENT), perusahaan penyedia menara telekomunikasi, memperoleh fasilitas pembiayaan baru senilai total Rp12,48 triliun. Kesepakatan pembiayaan tersebut ditandatangani pada 20 Oktober 2026.
Pembiayaan ini terdiri dari dua fasilitas, yakni fasilitas A sebesar Rp2,99 triliun dan fasilitas B senilai US$527,25 juta atau setara sekitar Rp9,49 triliun berdasarkan kurs Jisdor pada 20 Oktober 2026.
Fasilitas tersebut diberikan kepada CENT bersama sejumlah anak usahanya, yaitu PT Network Quality Indonesia (NQI), PT Centratama Menara Indonesia (CMI), PT MAC Sarana Djaya, dan PT EPID Menara Assetco (EMA).
Dana pembiayaan terutama akan digunakan untuk melunasi pinjaman berdasarkan perjanjian pembiayaan sebelumnya. Sebagian dana juga dialokasikan untuk membayar biaya administrasi, pengeluaran terkait perjanjian baru, serta kewajiban kepada mitra transaksi lindung nilai, termasuk biaya penghentian perjanjian lindung nilai yang sebelumnya melibatkan CMI.
Dalam transaksi ini, Centratama mendapat dukungan dari sejumlah lembaga keuangan nasional dan internasional. Di antaranya Credit Agricole Corporate and Investment Bank cabang Singapura, DBS Bank, Natixis, Banco Santander, Deutsche Bank, MUFG Bank, Bank Danamon Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Permata, Societe Generale, ING Bank, Bank KB Indonesia, CIMB Niaga, dan CIMB Bank Berhad.
Baca Juga: PT Timah Peroleh Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri, Ada Apa?
Baca Juga: Penggunaan Saham JARR-PGUN Sebagai Agunan Kredit Perlu Diimbangi Mitigasi Risiko Ketat
Baca Juga: Heboh Kredit Bank Mandiri untuk Akuisisi Saham BYAN oleh Haji Isam, Ini Kata BEI
Seiring dengan pembiayaan baru tersebut, Centratama juga memperpanjang jatuh tempo sejumlah kewajiban utangnya.
Jatuh tempo kewajiban EMA yang semula pada 30 Juni 2027 diperpanjang hingga 31 Desember 2031. Sementara itu, jatuh tempo instrumen utang CMI yang sebelumnya pada 30 September 2030 juga diundur menjadi 31 Desember 2031.
Corporate Secretary Centratama, Daniel Pradipta, menyatakan bahwa transaksi pembiayaan tersebut tidak berdampak negatif terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Melalui langkah ini, Centratama melakukan penataan kembali struktur kewajibannya, terutama dengan melunasi fasilitas kredit lama dan memperpanjang jangka waktu pembayaran sejumlah utang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: