Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Muhammadiyah Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tanpa Pandang Bulu, Korporasi Tak Boleh Lolos

        Muhammadiyah Desak Pelaku Karhutla Ditindak Tanpa Pandang Bulu, Korporasi Tak Boleh Lolos Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk dugaan keterlibatan korporasi, pejabat, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

        Desakan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 yang ditetapkan di Yogyakarta pada 20 Oktober 2026.

        Muhammadiyah menilai karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat, kegiatan pendidikan dan ekonomi, serta menghilangkan sumber penghidupan. Dampaknya turut berpotensi merusak citra Indonesia di mata internasional.

        Dalam pernyataannya, Muhammadiyah meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan terhadap dugaan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran lain yang menyebabkan atau memperparah karhutla.

        Penindakan, menurut organisasi tersebut, harus menjangkau pelaku perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh atau memperoleh keuntungan, serta siapa pun yang terbukti melindungi atau melanggengkan praktik tersebut.

        Muhammadiyah juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pejabat, aparat keamanan, dan penegak hukum perlu diperiksa secara independen dan dipertanggungjawabkan. Kekuasaan, jabatan, maupun kekuatan modal tidak boleh menjadi penghalang pertanggungjawaban hukum.

        Selain penegakan hukum, Muhammadiyah meminta pemerintah membenahi tata kelola sumber daya alam untuk mencegah karhutla berulang. Organisasi tersebut menyoroti perlunya pengawasan yang sungguh-sungguh, evaluasi perizinan, serta penghentian penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, korupsi, dan persengkokolan dalam pengelolaan sumber daya alam.

        Muhammadiyah juga menyinggung tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mengoordinasikan pencegahan, penanganan, serta pemulihan karhutla.

        Gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa atau lurah di wilayah terdampak, terutama di Sumatera dan Kalimantan, diminta memastikan langkah pencegahan dan penanganan berjalan konsisten. Pelaksanaan anggaran serta hasil penanganan juga harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila terdapat pejabat yang terbukti lalai.

        Dalam surat tersebut, Muhammadiyah menekankan bahwa pengelolaan kekayaan alam harus mengutamakan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, bukan kepentingan ekonomi atau politik kelompok tertentu.

        Muhammadiyah turut meminta pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika dan mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Kepatuhan lingkungan, menurut organisasi tersebut, harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi atau kegiatan sosial perusahaan.

        Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan diwajibkan menanggung konsekuensi hukum dan melakukan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

        Desakan ini menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian dari tata kelola usaha. Bagi perusahaan yang beroperasi di sektor berbasis lahan dan sumber daya alam, pencegahan kebakaran, pengawasan konsesi, serta pemulihan ekosistem menjadi aspek penting dalam pengelolaan risiko lingkungan dan kepatuhan hukum.

        Namun, surat pernyataan tersebut tidak menyebut nama perusahaan tertentu maupun menetapkan pihak yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla tahun ini.

        Muhammadiyah juga meminta pemerintah menjamin pendampingan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan. Pemulihan hutan dan lahan harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang.

        Masyarakat lokal dan petani kecil juga perlu dilindungi serta didampingi agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.

        Baca Juga: Bakal Cabut Izin Perusahaan Pelaku Karhutla, Prabowo: Mereka Membahayakan Kesehatan Jutaan Masyarakat

        Baca Juga: Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan Terkait Karhutla, Total 32 Kena Sanksi

        Selain itu, Muhammadiyah mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kebakaran atau dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.

        Organisasi tersebut juga menginstruksikan jajaran Muhammadiyah di berbagai tingkatan, 'Aisyiyah, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC), dan amal usaha terkait untuk memperkuat bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, pendidikan lingkungan, serta pendampingan masyarakat terdampak.

        Muhammadiyah menegaskan karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan yang terus membebani masyarakat. Pemerintah, aparat, dunia usaha, dan masyarakat diminta membuktikan komitmen melalui tindakan nyata agar pelanggaran ditindak, kerusakan dipulihkan, dan kebakaran tidak terus berulang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: