Keran Impor Keramik Diperketat, Menperin Ungkap Ada Intimidasi terhadap Petugas
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengungkap adanya laporan intimidasi terhadap petugas yang menjalankan kebijakan pengetatan impor. Pemerintah menegaskan akan melindungi petugas yang bertugas menjaga industri dalam negeri dari tekanan pihak berkepentingan.
Sarmuji mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperketat pengawasan impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sejumlah kebijakan lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri, termasuk industri keramik, dari persaingan yang dinilai tidak sehat.
“Sampai ada intimidasi-intimidasi tertentu dari mereka yang berkepentingan untuk bisa mendapatkan izin impor,” kata Sarmuji saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Dia mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan intimidasi tersebut dan meminta agar petugas tidak menggunakan cara-cara yang menyimpang dalam menjalankan tugasnya.
“Saya tegaskan jangan memakai cara-cara itu. Itu kita ini melaksanakan tugas negara melindungi produk dalam negeri,” ujarnya.
Sarmuji menegaskan, pemerintah akan memberikan perlindungan maksimal kepada petugas yang menghadapi intimidasi. Kemenperin juga akan meminta dukungan aparat agar petugas dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman.
“Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap petugas kita, pasti akan, petugas kita pasti akan kita lindungi secara maksimal. Dan kita pasti akan minta aparat juga untuk melakukan penjagaan yang memadai supaya mereka bertugas tenang,” kata dia.
Baca Juga: Menperin Bakal Temui Menkeu, Usulkan Insentif Mobil Hybrid hingga PHEV
Baca Juga: Menperin Buka Opsi Relaksasi Impor Keramik, Produk Lokal Tetap Diproteksi
Baca Juga: Menperin Sarmuji Bidik Pertamina Jadi Penyelamat Galangan Kapal Nasional
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan impor, tetapi dengan pendekatan selektif. Relaksasi dapat dipertimbangkan untuk jenis keramik tertentu yang belum mampu diproduksi di dalam negeri, terutama produk dengan spesifikasi khusus.
Namun, Sarmuji menegaskan bahwa produk yang sudah dapat diproduksi oleh industri domestik akan tetap mendapatkan perlindungan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing produsen lokal di tengah persaingan produk impor. Kemenperin juga menyoroti dugaan praktik dumping produk keramik dari sejumlah negara yang berpotensi menekan daya saing industri dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan