Ray Rangkuti Sindir Luhut yang Mau Ubah Definisi Korupsi: Masih Bawa Tabiat Era Jokowi!
Kredit Foto: Instagram/Ray Rangkuti
Direktur LIMA Ray Rangkuti menyindir Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengusulkan perubahan definisi korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ray menilai wacana tersebut justru mencerminkan kegagalan pemberantasan korupsi dan mengaitkannya dengan kebiasaan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Gagal memberantas korupsi, kini, definisi korupsinya yang mau diubah. LBP masih aja bawa-bawa tabiat era Jokowi,” sindir Ray.
Polemik ini mencuat setelah Luhut mengungkapkan bahwa Prabowo telah menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi.
Kajian tersebut diarahkan agar penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional dan tidak hanya bertumpu pada unsur kerugian negara.
Luhut menyampaikan hal itu seusai rapat bidang ekonomi di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, kajian yang disusun DEN mengacu pada Konvensi PBB Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam penjelasannya, Luhut menyebut standar internasional tersebut memberikan perhatian pada praktik penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Karena itu, DEN mengkaji rumusan definisi korupsi agar selaras dengan standar tersebut.
Adapun ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia saat ini mencakup sejumlah bentuk perbuatan, termasuk tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, serta penerimaan hadiah, suap, atau janji oleh penyelenggara negara.
Usulan perubahan definisi korupsi tersebut pun memunculkan perdebatan mengenai arah kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara Ray menyampaikan kritik terhadap langkah Luhut, kajian DEN yang disebut telah mendapat persetujuan Prabowo itu berkaitan dengan upaya penyesuaian definisi korupsi terhadap standar internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: