Kredit Foto: Ist
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyerahkan dana ganti rugi sebesar Rp229 miliar kepada korban kasus Indosurya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian yang dialami korban.
Dana tersebut diserahkan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung dalam perkara yang melibatkan terpidana Henry Surya.
Menurut Sahroni, pengembalian aset hasil kejahatan merupakan langkah penting agar masyarakat yang menjadi korban dapat merasakan manfaat nyata dari proses penegakan hukum.
"Saya apresiasi langkah BPA Kejagung ini. Inilah wujud penegakan hukum yang kita butuhkan hari ini, memulihkan hak korban. Jadi bukan cuma pelakunya dihukum, tapi kerugian negara dan kerugian korban juga selalu diupayakan untuk dikembalikan. Karena bagi masyarakat yang menjadi korban, yang paling mereka harapkan tentu uangnya bisa kembali. Jadi, penegakan hukum harus benar-benar memberi manfaat dan keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Patris Yusrian, menyampaikan bahwa dana ganti rugi tersebut berasal dari penyitaan uang dan hasil lelang sejumlah aset dalam perkara Indosurya.
Dari hasil penyitaan, Kejagung memperoleh dana berupa mata uang rupiah sebesar Rp39,6 miliar dan mata uang asing senilai Rp15,8 miliar.
Selain itu, pemulihan aset dilakukan melalui pelelangan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang dilelang meliputi 48 unit mobil senilai Rp10,4 miliar, Gedung Indosurya Center senilai Rp129 miliar, serta dua unit rumah di Bogor senilai Rp34 miliar.
Penyerahan dana kepada korban tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian melalui penelusuran dan pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Sahroni menilai pendekatan follow the money, yakni menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kejahatan, perlu terus diperkuat dalam penanganan perkara ekonomi dan keuangan.
Menurutnya, penelusuran aset, penyitaan sesuai hukum, serta optimalisasi pemulihan aset dapat membantu memaksimalkan pengembalian kerugian kepada negara maupun korban.
“Ke depan, pendekatan follow the money harus terus dikedepankan. Telusuri asetnya, sita sesuai hukum dan prosedur, lalu optimalkan pemulihannya untuk negara dan korban. Karena tantangan kejahatan keuangan semakin besar ke depan, ada sederet kasus-kasus yang membutuhkan penyelesaian seperti ini,” tegas Sahroni.
Ia menambahkan, pemulihan aset perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara kejahatan keuangan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Dalam keterangannya, Sahroni juga menyinggung kasus PT DSI yang disebutnya banyak dilaporkan masyarakat. Ia berharap perkara tersebut dapat ditangani dan diselesaikan secara adil bagi seluruh pihak.
“Salah satu yang banyak dilaporkan masyarakat yaitu kasus PT DSI, Komisi III berharap bisa turut cepat diselesaikan seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Sahroni menegaskan, upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian perlu menjadi bagian penting dari penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penjatuhan hukuman kepada pelaku, tetapi juga dari upaya memulihkan hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: