BSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya
Kredit Foto: Istihanah
Pemerintah menyiapkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp900.000 untuk masing-masing pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan dan menyasar 13,3 juta pekerja yang bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyaluran bantuan tersebut akan memanfaatkan program Satu Orang Satu Rekening untuk memperluas akses keuangan sekaligus mendukung distribusi bantuan kepada masyarakat.
“Dan juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja, ini telah dapat menggunakan rekening yang sama. Ini untuk mereka yang gajinya Rp3,5 juta,” kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang memenuhi kriteria berpotensi menerima total bantuan Rp900.000 selama tiga bulan. Namun, pemerintah belum merinci jadwal penyaluran BSU maupun mekanisme pencairan bantuan tersebut.
Baca Juga: Beras Rp17,55 Triliun Hingga BSU Rp300 Ribu, Ini Daftar Stimulus Pemerintah Senilai Rp31 Triliun
Baca Juga: BSU 2026 Rp900 Ribu Siap Ditransfer Oktober-Desember, Cek Syarat Wajib Ini Sebelum Hangus!
Program Satu Orang Satu Rekening sendiri menyasar sekitar 25 juta warga berusia di atas 17 tahun dari kelompok desil 1–4. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,28 triliun untuk program tersebut, termasuk setoran awal rekening sebesar Rp50.000.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan perluasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Rekening yang tersedia juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyaluran bantuan pemerintah.
Selain bantuan subsidi upah, Airlangga turut menyinggung kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah bagi kelompok pekerja bergaji Rp10 juta. Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai cakupan penerima dan mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: