Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Empat Orang Kepercayaan Disebut KPK, Pengamat Pertanyakan Posisi Nusron dalam Kasus ATR/BPN

        Empat Orang Kepercayaan Disebut KPK, Pengamat Pertanyakan Posisi Nusron dalam Kasus ATR/BPN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjadi sorotan setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menilai keterangan Nusron penting diminta karena perkara tersebut berkaitan dengan kementerian yang dipimpinnya.

        Burhanuddin menyoroti keterangan KPK mengenai empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan telah ditangkap dalam rangkaian perkara tersebut. Menurut dia, kondisi itu menjadi salah satu alasan mengapa penyidik dinilai perlu meminta keterangan dari menteri yang bersangkutan.

        "Karena jangan lupa empat orang yang sudah ditangkap oleh KPK, KPK mengklaim sebagai tangan kanan atau kepercayaan Saudara Nusron," kata Burhanuddin, Rabu (21/10/2026).

        Ia menilai pemeriksaan Nusron perlu dilihat sebagai bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh. Namun, keterangan mengenai empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri tersebut tidak serta-merta membuktikan Nusron terlibat dalam tindak pidana.

        Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam bahan berita. Mereka berasal dari sejumlah unsur, mulai dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, petinggi perusahaan properti, hingga pihak swasta.

        Baca Juga: Palti Hutabarat: Pantas Nusron Wahid Mangkir, Dia Lagi Menikmati Hari-hari Terakhir Kebebasannya

        Penyidikan berfokus pada dugaan suap terkait layanan pertanahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara itu mencakup dugaan pengurusan pemblokiran serta perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola pengembang swasta.

        KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan ATR/BPN. Rangkaian perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan pada pertengahan September 2026 yang mengamankan 19 orang dan barang bukti uang tunai bernilai lebih dari Rp106 miliar.

        Di tengah perkembangan penyidikan, Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Ia seharusnya hadir pada 7 Oktober 2026, kemudian kembali dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 setelah pemeriksaan pertama tidak terlaksana.

        Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah menerima surat permohonan penundaan dari Nusron. KPK juga menganalisis alasan penundaan tersebut sebelum mengatur agenda pemeriksaan berikutnya.

        "Yang bersangkutan kirim surat penundaan ke kita. Ya nanti kita akan jadwalkan ulang tentunya," ujar Achmad.

        Ketidakhadiran Nusron turut memicu kritik Burhanuddin. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan langkah tegas, termasuk pencopotan atau penonaktifan sementara jika Nusron kembali tidak memenuhi panggilan KPK.

        "Ya, ini satu teladan yang buruk ya yang ditunjukkan oleh pengurus negara ketika ada panggilan dari KPK terkait dengan kasus yang menurut saya sangat mungkin untuk dimintai pertanggungjawaban kepada orang nomor satu di kementeriannya," kata Burhanuddin.

        Ia juga menyoroti sikap Partai Golkar yang menyatakan menyerahkan persoalan Nusron kepada proses hukum. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa partainya menghormati hukum yang berlaku dan tidak akan mengambil alih proses penanganan perkara tersebut.

        "Bagi Partai Golkar, menghargai sebuah proses hukum yang terjadi. Negara kita adalah negara hukum, dan kita serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Selasa (20/10/2026).

        Pernyataan Bahlil tersebut dinilai Burhanuddin menunjukkan bahwa persoalan Nusron tidak serta-merta menghadapi hambatan dari internal Golkar. Meski demikian, penilaian mengenai faktor politik yang memengaruhi perkara ini tetap merupakan analisis pengamat, bukan kesimpulan resmi penyidik.

        Hingga informasi dalam bahan ini disampaikan, Nusron berstatus sebagai saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, bukan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat membantu penyidik mendalami konstruksi perkara, sementara penentuan keterlibatan setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: