Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koster Kaji Kenaikan UMP Bali 2027, Usulan Buruh Tembus Rp5,2 Juta

        Koster Kaji Kenaikan UMP Bali 2027, Usulan Buruh Tembus Rp5,2 Juta Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Bali Wayan Koster mengkaji usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 menjadi Rp5,2 juta per bulan. Pemerintah Provinsi Bali melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk menghitung besaran upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.

        Koster menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan pengupahan dan kondisi perekonomian daerah. Kajian diperlukan agar keputusan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha.

        “Kami akan mengkaji usulan ini terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” demikian inti tanggapan Koster terkait rencana kenaikan upah tersebut.

        Usulan UMP sebesar Rp5,2 juta muncul dari aspirasi kalangan pekerja yang menilai upah saat ini belum sepenuhnya sebanding dengan biaya hidup di Bali. Tingginya kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu pertimbangan dalam mendorong peningkatan upah minimum.

        Baca Juga: Disentil Isyarat Seskab Teddy saat Pidato 40 Menit, Prabowo: 'Gue Nih Presiden, Ted'

        Pemerintah daerah selanjutnya akan mempelajari berbagai komponen perhitungan pengupahan, termasuk pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta ketentuan yang berlaku secara nasional. Hasil kajian BRIDA diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pihak terkait.

        Meski demikian, usulan Rp5,2 juta tersebut belum menjadi keputusan resmi. Penetapan UMP Bali 2027 masih menunggu proses kajian dan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: