KPK Geledah Kantor BPK Jawa Tengah, Sita Uang Ratusan Juta terkait Kasus Bupati Klaten
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah di Semarang. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap untuk menghapus temuan audit di Kabupaten Klaten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (22/10/2026). Selain kantor BPK, penyidik turut menggeledah dua lokasi lain yang merupakan rumah pihak terkait dalam perkara tersebut.
"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk kepentingan penyidikan.
"Diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan untuk menghapus hasil temuan audit BPK di wilayah Kabupaten Klaten," terang Budi.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dan perhiasan selain sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. KPK belum mengungkap nilai uang maupun perhiasan yang disita.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025 pada April 2026. Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, yang mencakup honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Bupati Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto kemudian bertemu dengan sejumlah pejabat BPK Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, dibahas rencana penghapusan dua temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium tersebut.
Pada Mei 2026, Hamenang kembali bertemu dengan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah untuk membahas penghapusan temuan audit. Menurut KPK, Ahmad Luthfi meminta dukungan Rp600 juta, tetapi setelah negosiasi disepakati nilai Rp400 juta.
"ALU menyampaikan permintaan kepada HWI dengan mengatakan, 'tolong support kami Rp 600 juta'. Akan tetapi HWI tidak menyanggupi dan mengajukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan menjadi Rp 400 juta. Dalam pertemuan tersebut, ALU memberikan kontak 'kode AMIDIS," kata Taufik.
Baca Juga: KPK Tunggu Konfirmasi terkait Keterlibatan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Korupsi BNPB
KPK menduga kode tersebut kemudian diteruskan Hamenang kepada jajaran Pemkab Klaten untuk menyiapkan uang Rp400 juta. Permintaan itu selanjutnya disampaikan kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative. Meski penyerahan uang sempat ditunda, pada Juni 2026 BPK diketahui telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan dengan menghapus temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: