Limit Penjaminan Polis Rp500 Juta, Industri Asuransi Belum Sepenuhnya Siap
Kredit Foto: Istimewa
Industri asuransi dinilai belum sepenuhnya siap menghadapi Program Penjaminan Polis (PPP), meski program ini ditargetkan melindungi minimal 90% pemegang polis dengan batas perlindungan hingga Rp500 juta. Kesiapan industri masih terkendala penyesuaian permodalan, kinerja keuangan, dan tata kelola setelah penerapan PSAK 117.
Pengamat Asuransi, Wahyudin Rahman mengatakan implementasi program yang melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut juga akan membatasi kriteria perusahaan asuransi yang dapat memperoleh penjaminan.
Dengan begitu, penerapan PPP tidak serta-merta membuat seluruh perusahaan asuransi dan polis otomatis masuk dalam cakupan perlindungan.
“Saat ini, kesiapan belum bisa dikatakan full, karena industri sedang menghadapi dan mempersiapkan aturan permodalan, kinerja keuangan, tata kelola paska PSAK 117. Namun, implementasi akan membatasi kriteria perusahaan asuransi yang akan dijamin oleh LPS,” ujar Wahyudin kepada Warta Ekonomi, Jumat (23/10/2026).
Dari sisi mekanisme, perusahaan asuransi yang mengikuti program penjaminan harus memenuhi persyaratan pembayaran iuran. Kewajiban tersebut mencakup iuran awal dan iuran berkala untuk mendukung penyelenggaraan program.
Lebih lanjut, Wahyudin menjelaskan bahwa jika perusahaan asuransi mengalami gagal bayar, LPS akan memberikan penggantian atas klaim yang masih tertunggak (outstanding claim) dan pengembalian premi (refund).
Namun, pembayaran tersebut merupakan tahap akhir setelah proses penanganan melalui beberapa tahapan.
Baca Juga: Tugure Perkuat Kemitraan Reasuransi, Bidik Ketahanan Bisnis di Tengah Risiko Global
Baca Juga: Debitur KPR Bank INA Kini Bisa Dapat Perlindungan Asuransi Jiwa Kredit
Baca Juga: AAJI Bagikan 60 Polis Asuransi Mikro di NTT, Perluas Perlindungan
“Tentunya, ada syarat jika ingin dijamin LPS, ada iuran awal dan secara berkala. Adapun, jika terjadi gagal bayar, maka LPS akan memberikan penggantian atas OS Klaim dan Refund premi, tentunya ini tahap akhir, karena ada beberapa layer yang harus dilewati,” katanya.
Soal batas perlindungan, Wahyudin menilai limit Rp500 juta dapat menjadi titik awal untuk menjangkau mayoritas pemegang polis ritel atau individu. Meski begitu, kecukupan nominal tersebut bergantung pada profil pemegang polis dan struktur pasar asuransi.
"Limit Rp500 juta dapat menjadi titik awal yang cukup baik, khususnya untuk melindungi mayoritas pemegang polis ritel atau individu. Namun, apakah angka tersebut ideal sangat bergantung pada profil dan struktur pasar asuransi. Ke depan, limit sebaiknya dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan inflasi, perkembangan nilai pertanggungan, serta kemampuan dana penjaminan LPS. Yang terpenting, jangan sampai limit terlalu rendah sehingga perlindungan kehilangan efektivitasnya bagi pemegang polis,” jelas Wahyudin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: