Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah memperkirakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 mulai disalurkan pada November atau Desember 2026. Perkiraan jadwal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pemaparan mengenai stimulus ekonomi kuartal IV/2026.
Program BSU memiliki anggaran keseluruhan sebesar Rp11,97 triliun. Pemerintah menyiapkan bantuan tersebut bagi sekitar 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria penerima.
Airlangga menjelaskan, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan. Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total bantuan sebesar Rp900.000.
“Ada juga bantuan subsidi upah yang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 13,3 juta pekerja. Ini untuk mereka yang punya gaji paling tinggi Rp3,5 juta,” ujar Airlangga dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), sebagaimana dikutip Jumat (23/10/2026).
Artinya, pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan menjadi sasaran program tersebut. Namun, pemenuhan batas gaji saja tidak otomatis menjamin seseorang menjadi penerima karena ketentuan lengkap program tetap perlu diperhatikan.
BSU merupakan salah satu bagian dari stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah pada kuartal IV/2026. Selain bantuan untuk pekerja, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut Airlangga, total anggaran stimulus yang dipaparkan mencapai Rp31 triliun. Dari jumlah itu, anggaran bantuan beras mencapai Rp17,55 triliun, sedangkan program BSU mendapat alokasi Rp11,97 triliun.
Baca Juga: Airlangga Siapkan Rp1,28 Triliun untuk Program Satu Orang Satu Rekening
Anggaran stimulus tersebut bersumber dari APBN. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pendapatan negara, sehingga penerimaan tersebut turut berperan dalam pembiayaan berbagai program pemerintah.
Di samping BSU dan bantuan pangan, pemerintah juga melanjutkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2026. Fasilitas ini ditujukan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan pada sektor-sektor tertentu, termasuk industri padat karya dan pariwisata.
Airlangga menyebut pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP sesuai ketentuan yang berlaku. Pengaturan teknis insentif tersebut tercantum dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025.
Meski perkiraan penyaluran BSU telah disampaikan, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara pasti dalam paparan tersebut. Karena itu, pekerja tetap perlu menunggu pengumuman resmi mengenai jadwal dan mekanisme penyaluran bantuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: