Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gus Ipul Ancam Bekukan Kepengurusan NU jika Tuduhan Politik Uang Tak Terbukti

        Gus Ipul Ancam Bekukan Kepengurusan NU jika Tuduhan Politik Uang Tak Terbukti Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan kemungkinan sanksi tegas terhadap pengurus yang menyampaikan tuduhan politik uang tanpa bukti. Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut sanksi tersebut dapat berupa pembekuan kepengurusan hingga tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.

        "Jika itu hanya membual, hanya cari-cari masalah, maka PBNU akan mengambil tindakan tegas. Untuk membekukan kepengurusan maupun juga memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas hal-hal yang telah dilakukan," jelasnya.

        Gus Ipul menilai, tuduhan yang tidak didukung bukti berpotensi merugikan pihak lain dan merusak nama baik organisasi. Karena itu, ia meminta pengurus cabang NU yang memiliki informasi mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi untuk melapor kepada PBNU dengan menyertakan bukti pendukung.

        "Jika mereka tidak memiliki bukti apa pun, hanya membual, hanya juga cuma membikin opini, ini kan bisa merusak nama baik pihak lain dan juga bisa juga merusak marwah organisasi," kata dia.

        Peringatan tersebut disampaikan di tengah persoalan dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU yang turut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PBNU sebelumnya memberikan waktu tujuh kali 24 jam kepada PCNU Nias dan PCNU Sekadau untuk melakukan tabayun atau klarifikasi.

        "Dua PCNU ini kami tunggu 7x24 jam untuk lapor kepada PBNU tentang hal-hal yang sudah dilaporkan ke KPK," kata Saifullah saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).

        Gus Ipul meminta pengurus yang memiliki bukti agar menyampaikan informasi melalui mekanisme organisasi. Dengan begitu, PBNU dapat menelusuri laporan dan memberikan informasi tambahan apabila diperlukan.

        "Sehingga kami tahu, kami bisa menelusuri, mungkin kami juga bisa memberikan informasi tambahan jika memang ada bukti yang cukup," kata Menteri Sosial itu.

        Di sisi lain, persoalan uang Rp250 juta yang diserahkan PCNU Nias kepada KPK masih menunggu hasil penelusuran. Hingga Sabtu (24/10/2026), Gus Ipul mengatakan PBNU belum menerima klarifikasi dari pengurus cabang tersebut.

        "Sampai sekarang belum ada (klarifikasi)," kata Gus Ipul usai pelantikan pengurus PBNU, Sabtu.

        Gus Ipul menyebut keterkaitan uang itu dengan dugaan politik uang atau tindak pidana korupsi harus dibuktikan. Ia menilai persoalan tersebut sensitif sehingga tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan dugaan.

        Baca Juga: Dugaan Transaksi Uang dalam Pemilihan Rais Aam PBNU, KPK Diminta Selidiki

        "Kalau itu artinya mengembalikan ke KPK, berarti itu kan ditengarai sebagai bagian dari hasil korupsi. Saya kira ini isu yang sangat sensitif dan perlu dibuktikan betul," ujarnya.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan uang Rp250 juta dari salah satu organisasi telah diterima dan disita oleh penyidik. KPK akan menganalisis kaitan uang itu dengan Muktamar NU dan menyatakan uang tersebut akan dikembalikan jika tidak terkait dengan dugaan politik uang.

        "Karena memang prosesnya ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 250 juta itu kepada KPK, yang kemudian dilakukan penyitaan," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

        Sementara itu, PCNU Sekadau juga mengadukan dugaan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU kepada KPK, tetapi tidak menyerahkan uang. PBNU menyatakan mendukung proses penegakan hukum dan meminta seluruh pihak menyertakan bukti agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara jelas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: