Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasi Patuh Jaya 2026, Tilangan Oknum untuk Mengeruk Pungli? Begini Jawaban Kapolda Metro Jaya

        Operasi Patuh Jaya 2026, Tilangan Oknum untuk Mengeruk Pungli? Begini Jawaban Kapolda Metro Jaya Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 selama dua pekan, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

        Selain mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan bodycam, kepolisian menerjunkan personel Propam untuk mengawasi ketat transparansi petugas di lapangan.

        Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran anggota lalu lintas selama operasi berlangsung.

        "Terkait dengan anggota yang mungkin memanfaatkan momen ini untuk melanggar, tentu kita lakukan pengawasan ketat, termasuk menempatkan personel Propam di lapangan," ujar Dadang di Jakarta, Senin (26/10/2026).

        Guna menjamin akuntabilitas, seluruh personel yang bertugas di lapangan dibekali bodycam, perangkat perekam audio-video berukuran ringkas yang terpasang di bagian dada seragam. Teknologi ini mendokumentasikan setiap interaksi antara petugas dan masyarakat secara real-time.

        Langkah ini bertujuan menekan potensi pungutan liar (pungli) serta memastikan proses penindakan pelanggaran lalu lintas berjalan sesuai prosedur hukum.

        11 Sasaran Utama Penindakan Operasi Patuh 2026

        Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi dokumen berkendara. Fokus penindakan meliputi beberapa poin-poin pelanggaran berikut:

        • Helm dan Sabuk Pengaman: Pengendara sepeda motor tanpa helm standar SNI atau pengemudi mobil tanpa sabuk pengaman (seatbelt).
        • Penggunaan Ponsel: Menggunakan HP saat mengemudi yang berisiko memecah konsentrasi.
        • Marka dan Rambu Lalu Lintas: Menerobos lampu merah, melanggar marka, serta mengabaikan rambu petunjuk.
        • Batas Kecepatan dan Arus: Berkendara melawan arus lalu lintas serta melebihi batas kecepatan maksimal.
        • Kapasitas Penumpang: Sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.
        • Jalur Khusus dan Fasilitas Umum: Menerobos jalur busway dan memarkir kendaraan di trotoar pejalan kaki.
        • Pelat Nomor (TNKB): Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis resmi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: