- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Jangan Sampai Kena Tilang! Denda Bisa Sampai Rp1 Juta di Target Operasi Patuh 2026
Kredit Foto: Humas Polri
Pengendara motor maupun mobil diminta lebih disiplin saat berada di jalan mulai pekan ini. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak pada 8-21 Juni 2026 di seluruh Indonesia.
Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Dalam pelaksanaannya, polisi akan mengombinasikan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan ada sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas selama operasi berlangsung. Salah satunya adalah kendaraan yang sengaja melepas atau menutupi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Menurut Komaruddin, pelanggaran terkait pelat nomor masih kerap ditemukan di lapangan. Tidak sedikit pengendara yang sengaja melepas pelat nomor untuk menghindari kamera ETLE.
Selain pelat nomor, polisi juga akan menyasar berbagai pelanggaran lain yang selama ini menjadi penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Penegakan hukum pun akan dilakukan dengan porsi yang lebih besar dibandingkan operasi sebelumnya.
Berikut 10 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026:
1. Menggunakan telepon genggam saat berkendara
Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengemudi dapat dikenai denda maksimal Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan. Aktivitas ini dinilai sangat berbahaya karena mengurangi konsentrasi saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggaran ini menjadi salah satu fokus utama polisi selama operasi berlangsung. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengemudi maupun penumpang mobil yang tidak mengenakan safety belt dapat dikenai denda maksimal Rp250.000. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga meningkatkan risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI juga akan menjadi sasaran petugas. Pelanggaran ini diancam denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
5. Melawan arus lalu lintas
Pelanggaran melawan arah masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan. Pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
6. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang ditentukan juga akan ditindak. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Polisi juga akan menindak pengemudi yang mengonsumsi alkohol hingga mengganggu konsentrasi berkendara. Pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp750.000 atau kurungan tiga bulan.
8. Tidak memasang pelat nomor atau menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan
Pelanggaran ini mendapat perhatian khusus dalam Operasi Patuh 2026. Pengendara yang melanggar terancam denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Pengendara motor yang membawa lebih dari satu penumpang juga masuk daftar sasaran operasi. Pelanggaran tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
10. Kendaraan tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan
Kendaraan dengan spion tidak lengkap, knalpot tidak sesuai ketentuan, atau tidak memenuhi standar teknis lainnya akan ditindak petugas. Untuk sepeda motor ancaman dendanya maksimal Rp250.000, sedangkan mobil bisa mencapai Rp500.000.
Komaruddin menjelaskan Operasi Patuh 2026 tidak akan mengandalkan razia stasioner seperti yang selama ini dikenal masyarakat. Sebagai gantinya, petugas akan menerapkan metode hunting system dengan melakukan patroli dan penindakan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Jenis 10 Pelanggaran yang Diincar
Sebanyak 2.798 personel gabungan akan diterjunkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar selama proses penindakan berlangsung.
Dengan dimulainya Operasi Patuh 2026, pengendara diharapkan memastikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Selain terhindar dari tilang dan denda, kepatuhan berkendara juga menjadi langkah penting untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: