Kredit Foto: Korlantas Polri
Korlantas Polri memastikan kebijakan pembekuan penggunaan sirene pengawalan berbunyi "tot tot wuk wuk" di jalan raya tetap dilanjutkan. Namun, terdapat pengecualian bagi petugas patroli jalan raya (PJR) di ruas tol yang diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo dalam kondisi tertentu, terutama pada malam hari.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, mengatakan kebijakan tersebut tetap dipertahankan setelah mendapatkan arahan dari Kapolri dan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat.
"Jadi kami sudah minta petunjuk bapak Kapolri, ini akan kami lanjutkan lagi. Jadi kebijakan tot tot wuk wuk dalam pengawalan ini kami lanjutkan," kata Agus dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 di Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Menurut Agus, pembekuan penggunaan sirene "tot tot wuk wuk" dalam kegiatan pengawalan dilakukan demi menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan lain. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri menghadirkan pola pengawalan yang lebih humanis dan tidak menimbulkan kesan arogan di jalan raya.
Meski demikian, hasil evaluasi bersama Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja menghasilkan pengecualian bagi kendaraan patroli di jalan tol. Petugas patroli tetap diperbolehkan menggunakan sirene dan strobo saat menjalankan tugas tertentu, khususnya pada malam hari.
"Khusus yang hasil evaluasi kami dengan Pak Menteri Perhubungan dan Pak Dirut Jasa Raharja, khusus patroli yang ada di tol boleh menggunakan strobo, sirine terutama pada saat malam hari, karena ini penting," ujar Agus.
Ia menjelaskan, penggunaan sirene dan rotator oleh petugas patroli jalan raya di tol bertujuan meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan. Kehadiran suara sirene dari kendaraan patroli dinilai efektif mengingatkan pengendara agar tidak melanggar aturan lalu lintas, seperti memacu kendaraan melebihi batas kecepatan maupun menggunakan bahu jalan secara ilegal.
Aturan Penggunaan Sirene dan Rotator
Penggunaan sirene dan lampu isyarat pada kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu isyarat warna biru disertai sirene hanya digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, lampu isyarat warna merah dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, kendaraan rescue, serta kendaraan pengangkut jenazah.
Adapun lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan penderek, serta angkutan barang khusus.
Baca Juga: FIFA 'Cuek' Nasib Timnas Iran di Piala Dunia 2026 Masih Belum Jelas, Bahkan Belum dapat Visa
Kebijakan pembekuan sirene "tot tot wuk wuk" sendiri mulai menjadi perhatian publik sejak muncul gerakan warga bertajuk Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan yang viral di media sosial. Menanggapi berbagai keluhan masyarakat, Korlantas Polri pada September 2025 memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator dalam kegiatan pengawalan di jalan raya.
Kini, meski pembekuan tetap diberlakukan untuk pengawalan, Polri menegaskan penggunaan sirene masih dimungkinkan dalam situasi tertentu yang berkaitan dengan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, terutama bagi petugas patroli yang bertugas di jalan tol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: