Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saut Situmorang Sentil Usulan Ubah UU Tipikor: Pencegahan Korupsi Saja Belum Beres?

        Saut Situmorang Sentil Usulan Ubah UU Tipikor: Pencegahan Korupsi Saja Belum Beres? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan urgensi usulan mengubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih dahulu memastikan upaya pencegahan korupsi berjalan efektif sebelum memperdebatkan perubahan aturan hukum.

        Saut menilai persoalan mendasar yang perlu diselesaikan adalah bagaimana menghindari perilaku korup, bukan langsung mengutak-atik ketentuan dalam undang-undang. Ia pun mempertanyakan alasan perubahan aturan menjadi pembahasan ketika persoalan pencegahan belum tuntas.

        “Ketika anda belum bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sifatnya menghindari perilaku korup, mengapa mesti ributi undang-undangnya?” kata Saut dalam Podcast Novel Baswedan di YouTube, dikutip Senin (26/10/2026).

        Pernyataan tersebut disampaikan Saut saat menanggapi usulan penghapusan delik kerugian negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Usulan itu dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut telah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto.

        Bagi Saut, pembahasan perubahan aturan pemberantasan korupsi semestinya tidak dilepaskan dari kondisi tata kelola ekonomi. Ia menilai kondisi yang ada saat ini belum bisa begitu saja disebut mencerminkan good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

        Karena itu, menurut Saut, pemerintah perlu memastikan pembenahan tata kelola dan pencegahan korupsi berjalan terlebih dahulu. Perubahan undang-undang tanpa penyelesaian persoalan mendasar tersebut berisiko mengalihkan perhatian dari pekerjaan yang justru perlu diperkuat.

        Saut juga mengingatkan agar usulan perubahan UU Tipikor tidak langsung diterima tanpa kajian yang mendalam. Ia menilai argumentasi yang mendasari usulan tersebut harus dijelaskan secara akademis agar arah perubahan aturan memiliki dasar yang kuat.

        Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Kesal dengan Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi, 'Ada Agenda Tersembunyi ini...

        “Yang mengatakan terima itu harus jelas naskah akademiknya,” ujarnya.

        Ia turut menyoroti kabar mengenai kemungkinan persetujuan Presiden Prabowo terhadap usulan tersebut. Menurut Saut, apabila Presiden memang telah menyatakan persetujuan, keputusan itu tetap perlu ditinjau kembali.

        “Ketika kemudian mereka menghadap Presiden dan Presiden kalaupun mengiyakan, itu harus dikoreksi ulang,” kata Saut.

        Sikap Saut tersebut menempatkan pencegahan korupsi sebagai persoalan yang perlu mendapat perhatian sebelum pemerintah melangkah lebih jauh dalam membahas perubahan UU Tipikor. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan perilaku korup sekaligus memastikan setiap usulan perubahan hukum memiliki landasan kajian yang jelas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: