Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Belum Dibahas untuk Revisi UU, Ini Kata Menkum
Kredit Foto: Cita Auliana
Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak menjadi dasar pemidanaan tindak pidana korupsi belum mengarah pada revisi undang-undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut gagasan tersebut masih dalam proses diskusi dan belum dibahas secara formal oleh pemerintah.
“Jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum (dibahas), belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk mengubah, mengusulkan revisi undang-undang,” kata Supratman kepada wartawan di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Supratman menjelaskan, usulan yang disampaikan Luhut belum bisa dianggap sebagai langkah pemerintah untuk mengubah aturan pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa sejauh yang diketahuinya, pembahasan belum sampai pada tahap pengajuan revisi undang-undang.
“Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Luhut menyampaikan gagasan mengenai definisi korupsi dan kaitannya dengan risiko dalam kegiatan bisnis. Ia menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menjadi beban bagi aktivitas usaha, termasuk bagi badan usaha yang berada dalam ekosistem Danantara.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” kata Luhut.
Luhut berpendapat, risiko dalam kegiatan usaha perlu dibedakan dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, setiap bisnis memiliki risiko sehingga persoalan kerugian dalam suatu kegiatan usaha perlu dilihat dalam konteks yang tepat.
Untuk mendukung usulannya, Luhut juga merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia. Ia menyebut konvensi tersebut menggunakan penyuapan sebagai salah satu pokok dalam definisi korupsi dan menilai kerugian negara tidak dibahas dengan cara yang sama.
Baca Juga: Saut Situmorang Sentil Usulan Ubah UU Tipikor: Pencegahan Korupsi Saja Belum Beres?
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Luhut mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” kata Luhut.
Namun, persetujuan terhadap kajian tersebut tidak berarti pemerintah telah memutuskan untuk mengubah undang-undang. Berdasarkan penjelasan Supratman, usulan Luhut masih dalam tahap diskusi dan belum sampai pada pembahasan revisi aturan hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: