Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penipuan Timothy Ronald
Kredit Foto: Ist
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan rekannya, Kalimasada. Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan yang diajukan pelapor berinisial Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyelidikan dihentikan pada 14 September 2026 oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada 9 Januari 2026. Pelapor berinisial Y mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto.
Kasus itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah nama Timothy Ronald dan Kalimasada dikaitkan dengan dugaan penipuan investasi kripto. Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, penyelidikan atas laporan Y tidak menemukan peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Penghentian penyelidikan tersebut merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian. Keterangan yang disampaikan Polda Metro Jaya secara spesifik berkaitan dengan laporan Y, sehingga tidak serta-merta menjadi kesimpulan atas laporan lain atau persoalan berbeda yang mungkin ada.
Baca Juga: Timothy Ronald Dorong Kesempatan Pendidikan Setara, Target Bangun 1.000 Sekolah
Baca Juga: OJK Catat 5 Insiden Kripto, INDODAX Ingatkan Pengguna Waspadai CS Palsu
Dengan keputusan itu, proses penyelidikan atas laporan yang diajukan pada Januari 2026 tersebut telah dihentikan. Kepolisian tidak menyampaikan dalam keterangan yang tersedia mengenai rincian lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun dasar faktual lain di luar kesimpulan gelar perkara.
Perkembangan ini menjadi informasi penting bagi publik dalam mengikuti perkara tersebut, terutama untuk membedakan antara tuduhan yang tercantum dalam laporan polisi dan kesimpulan yang dihasilkan melalui proses penyelidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: