Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Tegaskan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus, Isu Penggantian Klinik KDMP Viral

        DPR Tegaskan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihapus, Isu Penggantian Klinik KDMP Viral Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu mengenai penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan kepada Klinik Kesehatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain karena keberadaannya diatur oleh undang-undang.

        "BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain," kata Yahya, Senin (26/10/2026).

        Baca Juga: Kericuhan Demo di Yogyakarta, Sultan HB X Singgung Pengaruh Aksi di Luar Negeri

        Yahya menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menjangkau sebagian besar penduduk Indonesia. Cakupan kepesertaannya disebut mencapai sekitar 98 persen sehingga keberadaan program jaminan kesehatan nasional tersebut memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

        Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek pelayanan yang perlu dibenahi. Persoalan tersebut meliputi antrean layanan, tunggakan iuran, serta kepesertaan yang tidak aktif.

        "Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat," ujarnya.

        Selain memperbaiki sistem pelayanan, Yahya meminta BPJS Kesehatan menyediakan saluran informasi dan pengaduan yang lebih beragam agar masyarakat dapat mengakses layanan dengan mudah.

        "BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat," tambahnya.

        Di sisi lain, keberadaan klinik kesehatan KDMP tidak serta-merta menggantikan fungsi BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Fasilitas kesehatan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari layanan kesehatan, bukan pengganti badan penyelenggara jaminan sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: