Fee Percepatan Haji 2024 Tembus Rp 121 Miliar, Ini Rincian Uang yang Diungkap BPK
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2024 mencapai Rp 121,23 miliar. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkapkan nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen dana dalam mata uang dolar Amerika Serikat, riyal Saudi, dan rupiah.
Dalam keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026), Ramadhani menyebut komponen dolar AS mencapai USD 7.395.200 atau setara Rp 117.176.944.000. Selain itu, terdapat 16.000 riyal Saudi senilai Rp 67.520.000 serta dana dalam rupiah sebesar Rp 3.993.600.000.
"Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, USD 7.395.200, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000 sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000," tutur Ramadhani.
Berdasarkan identifikasi BPK, aliran fee percepatan pada 2024 disebut melibatkan pegawai Kementerian Agama, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), PIHK, dan sejumlah pihak terkait. Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Nilai pada 2024 jauh lebih besar dibandingkan fee percepatan yang diidentifikasi BPK untuk penyelenggaraan haji khusus tambahan pada 2023. Pada tahun tersebut, totalnya mencapai Rp 22.679.085.000 atau sekitar Rp 22,67 miliar.
Ramadhani menjelaskan, perhitungan fee percepatan pada 2023 mencakup dana sebesar USD 1.467.000 yang dikonversi menjadi Rp 22.379.085.000, ditambah Rp 300 juta. BPK menggunakan kurs USD 1 sebesar Rp 15.255 dalam perhitungan tersebut.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Ungkap Kredit Rp40 Triliun ke Haji Isam, Baru Cair Rp17 Triliun
Secara keseluruhan, BPK mengidentifikasi fee percepatan kuota haji khusus tambahan untuk periode 2023–2024 mencapai Rp 143.917.149.000 atau sekitar Rp 143,9 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Selain Yaqut, ketiga nama tersebut juga duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Nilai fee percepatan yang disampaikan auditor merupakan bagian dari keterangan dalam persidangan, sedangkan kerugian negara Rp 622,09 miliar merupakan nilai yang didakwakan jaksa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: