Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Anak Menhaj Mundur Usai Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Pegiat Medsos: Kalau di Jepang, Menterinya Bakal...

        Dua Anak Menhaj Mundur Usai Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Pegiat Medsos: Kalau di Jepang, Menterinya Bakal... Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis sekaligus pegiat media sosial, Ahmad Arif, menyoroti keputusan dua anak Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf, yakni Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz, yang resmi mengundurkan diri dari posisi tenaga ahli di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

        Arif kemudian membandingkan respons pejabat di Indonesia dengan budaya politik di Jepang. Menurutnya, jika dugaan praktik nepotisme seperti ini terjadi di Negeri Sakura, bukan hanya anak pejabat yang mengundurkan diri, melainkan juga menteri yang bersangkutan.

        "2 anaknya mundur setelah ketahuan dan ramai. Ini kalau di Jepang, yang bakal mundur juga menterinya.  Tapi, ini Indonesia.... negara yang katanya beragama namun pejabatnya korup dan nggak punya malu," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (27/10).

        Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa Kemenhaj telah menerima surat pengunduran diri kedua tenaga ahli tersebut pada Senin (26/10/2026).

        "Hari ini saya Pak Menteri sudah terima pengunduran diri dua orang tenaga ahli yang Anda sebut-sebut. Jadi secara resmi hari ini dua orang yang disebut di berita ya itu yang disampaikan juga oleh publik, diputuskan, beliau berdua memutuskan untuk mengundurkan diri," kata Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Senin.

        Baca Juga: PDIP Puji Gibran Anak Menteri Haji Tahu Diri Akhirnya Mundur, Gibran Anak Jokowi Sudah Didesak, Tapi Tak Mau Mundur

        Pihak kementerian menjelaskan bahwa kedua anak Menhaj tersebut telah ikut membantu sejak masa awal pembentukan Badan Penyelenggara (BP) Haji. Saat itu, lembaga tersebut masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga keduanya disebut bekerja secara sukarela tanpa menerima gaji selama beberapa bulan.

        Setelah BP Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, keduanya kemudian diangkat sebagai tenaga ahli.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: