Dari Pembakar Hutan ke Pengemplang Pajak? RI Ingin Perluas Kerja Sama dengan Singapura
Kredit Foto: Kemenlu
Indonesia berharap kerja sama dengan Singapura dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menjadi pintu masuk untuk menghadapi persoalan lintas negara lainnya, termasuk praktik under-invoicing yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir menyampaikan harapan tersebut seusai pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Arrmanatha mengatakan, kedua negara membahas pembentukan Joint Task Force untuk memperkuat pertanggungjawaban perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan. Kerja sama itu dirancang mencakup pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, serta kemungkinan pemulihan aset apabila memungkinkan.
“Kerja sama ini merupakan langkah pertama. Kami berharap kerja sama ini juga dapat membuka jalan untuk menangani tantangan bersama lainnya, seperti under-invoicing,” kata Arrmanatha dalam pernyataannya.
Ia menegaskan praktik tersebut dapat mengurangi penerimaan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit serta mendukung ketahanan pangan.
Dalam konteks ekonomi, penerimaan negara berperan membiayai layanan publik dan program pembangunan. Karena itu, penguatan kerja sama lintas negara untuk menelusuri transaksi dan bukti keuangan dapat menjadi bagian dari upaya mengatasi persoalan yang berdampak pada penerimaan fiskal.
Namun, Arrmanatha tidak menyebut nilai potensi kehilangan penerimaan akibat under-invoicing, komoditas yang menjadi perhatian, ataupun mekanisme khusus yang akan diterapkan untuk menanganinya. Belum ada pula rincian mengenai apakah pembahasan tersebut telah menghasilkan kesepakatan operasional tersendiri.
Kerja sama yang dibahas dalam pertemuan tersebut berangkat dari penanganan perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan. Indonesia menyatakan ratusan individu dan lebih dari 50 korporasi telah atau sedang diselidiki dan dituntut, dengan sebagian di antaranya telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.
Singapura menyatakan siap berbagi data perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran. Vivian juga menegaskan negaranya akan menggunakan kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kabut asap, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura.
Menurut Arrmanatha, penelusuran keuangan dan pengumpulan bukti lintas negara menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut. Ia juga menyebut kemungkinan pemulihan aset sebagai salah satu hal yang dapat ditempuh jika memungkinkan.
Kedua negara belum merinci struktur, jadwal kerja, atau kewenangan Joint Task Force. Karena itu, pembahasan mengenai under-invoicing masih perlu dipahami sebagai peluang perluasan kerja sama, bukan bukti bahwa mekanisme penindakan bersama telah resmi berjalan.
Arrmanatha menekankan bahwa Indonesia berkomitmen meminta pertanggungjawaban pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan.
Ia berharap kolaborasi dengan Singapura dapat membantu memperkuat penegakan hukum dan menjadi dasar bagi penanganan tantangan bersama lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: