Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nikita Mirzani Menang Banding, Klaim Kerugian Reza Gladys Jadi Sorotan

        Nikita Mirzani Menang Banding, Klaim Kerugian Reza Gladys Jadi Sorotan Kredit Foto: Instagram/Nikita Mirzani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Artis Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding dalam perkara perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang melibatkan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi.

        Putusan banding tersebut diterima tim kuasa hukum Nikita melalui sistem elektronik atau e-court pada akhir Agustus 2026. Kabar kemenangan itu disampaikan kuasa hukumnya, Usman Lawara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

        Menurut Usman, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada kliennya. Ia menilai klaim kerugian yang diajukan pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.

        Baca Juga: Indonesia Punya 229,9 Juta Meter Kubik Limbah Sawit, Berpotensi Jadi Energi

        Dengan pembatalan putusan tingkat pertama, kewajiban ganti rugi dalam perkara perdata tersebut tidak lagi berlaku berdasarkan putusan yang dibatalkan. Meski demikian, kemenangan dalam perkara perdata ini tidak serta-merta mengubah status hukum Nikita dalam perkara pidana yang terpisah.

        Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys bermula dari persoalan kerja sama promosi produk perawatan kulit yang kemudian berkembang menjadi konflik hukum. Perselisihan tersebut berujung pada perkara pidana yang menjerat Nikita atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Dalam perkara pidana itu, Nikita sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara di tingkat pertama. Hukumannya kemudian menjadi enam tahun setelah putusan banding dan kasasi.

        Perkembangan terbaru terjadi pada September 2026, ketika Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita. Dengan demikian, putusan pidana enam tahun penjara tetap menjadi dasar hukum yang berlaku.

        Kemenangan Nikita dalam gugatan PMH dan penolakan PK merupakan dua putusan berbeda dengan konsekuensi hukum masing-masing. Oleh karena itu, pembatalan kewajiban ganti rugi dalam perkara perdata tidak membatalkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Taufan Bara Mukti
        Editor: Taufan Bara Mukti

        Bagikan Artikel: