Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ramai Dipersoalkan, DJP Jelaskan Alasan Pembalut Masih Kena Pajak

        Ramai Dipersoalkan, DJP Jelaskan Alasan Pembalut Masih Kena Pajak Kredit Foto: DJP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai polemik pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembalut yang ramai diperbincangkan di media sosial. 

        Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, menegaskan pembalut masih berstatus barang kena pajak (BKP) dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

        “Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

        Dia menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pembalut belum masuk dalam kelompok barang yang mendapatkan fasilitas tersebut.

        “Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujarnya.

        Adapun, untuk barang nonmewah, tarif PPN yang berlaku secara nominal sebesar 12%, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Skema tersebut membuat beban PPN efektif atas pembalut setara dengan 11%.

        Inge juga menegaskan pengenaan pajak tersebut bukan merupakan pungutan yang secara khusus ditujukan kepada perempuan atau proses menstruasi. Menurutnya, ketentuan itu merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang secara umum.

        Baca Juga: Telat Lapor SPT? Keringanan Sanksi DJP Turun dari 100 Jadi 25 Persen

        Baca Juga: DJP Hapus 100% Sanksi Pajak, Tapi Pokok Utang Tetap Wajib Dilunasi!

        “Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” jelasnya.

        Polemik ini mencuat di tengah perdebatan masyarakat mengenai keterjangkauan produk menstruasi. Sebagian pihak menilai pembalut merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari sehingga perlu dipertimbangkan untuk memperoleh perlakuan pajak khusus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: