Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegang dengan Indonesia, Singapura Ancam Hentikan Modal untuk Perusahaan Terkait Karhutla

        Tegang dengan Indonesia, Singapura Ancam Hentikan Modal untuk Perusahaan Terkait Karhutla Kredit Foto: AP Photo/Annabelle Liang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas keuangan Singapura meminta perbankan memperketat pengawasan terhadap nasabah yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan dan pencemaran kabut asap lintas batas dari Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Singapura menangani dampak kabut asap yang menyelimuti wilayahnya.

        Monetary Authority of Singapore (MAS), dalam pernyataan pada Rabu (28/10/2026), meminta bank memantau risiko lingkungan dari aktivitas dan eksposur bisnis nasabah. Risiko tersebut mencakup pencemaran lingkungan dan deforestasi.

        Bank juga diminta mencari informasi tambahan jika terdapat dugaan bahwa aktivitas nasabah berkontribusi terhadap kabut asap. Informasi itu diperlukan untuk memahami peran nasabah serta menilai kecukupan langkah pencegahan, pendeteksian, dan penghentian kebakaran yang telah mereka lakukan.

        Dalam melakukan pengawasan, bank diharapkan mempertimbangkan informasi yang dirilis Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.

        MAS meminta perbankan mengambil langkah yang sesuai apabila menemukan peningkatan risiko lingkungan. Langkah tersebut dapat berupa penambahan persyaratan bagi nasabah, peninjauan ketentuan pembiayaan, pembatasan eksposur baru, hingga evaluasi hubungan bisnis.

        Jika ditemukan pelanggaran hukum lingkungan yang jelas, bank diharapkan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk membatasi eksposur atau menghentikan hubungan bisnis dengan nasabah yang bersangkutan.

        Penguatan pengawasan perbankan ini berlangsung ketika hubungan Indonesia dan Singapura mengalami ketegangan selama beberapa pekan akibat persoalan kabut asap.

        Pada Selasa (27/10/2026), kedua negara menyatakan tengah menjajaki pembentukan gugus tugas bersama untuk menangani kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan di Indonesia.

        Baca Juga: Singapura Panggil 10 Perusahaan Terduga Karhutla, Rosan Pede Tak Ganggu Investasi

        Singapura juga telah mengirimkan pemberitahuan hukum kepada 10 perusahaan yang terdaftar di negara tersebut. Pemerintah Singapura meminta informasi mengenai kegiatan operasional perusahaan-perusahaan itu dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap.

        Selain itu, Singapura berencana mengusulkan perubahan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas di parlemen pada pekan depan. Perubahan tersebut akan mewajibkan perusahaan yang diduga berkaitan dengan kabut asap memberikan akses penuh kepada penyidik yang ditunjuk terhadap informasi, dokumen perusahaan, dan tempat usaha mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: