Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Kabulkan Kasasi Subhan soal Suket Pendidikan Gibran, Bonatua Silalahi: Dampaknya Luas!

        MA Kabulkan Kasasi Subhan soal Suket Pendidikan Gibran, Bonatua Silalahi: Dampaknya Luas! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung (MA) disebut mengabulkan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Informasi tersebut disampaikan Subhan saat dihubungi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui sambungan telepon. Percakapan itu berlangsung bersamaan dengan konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

        Dalam percakapan tersebut, Subhan menjelaskan tiga petitum yang diajukan dalam permohonan kasasinya. Ketiganya meliputi permintaan agar seluruh petitum dikabulkan, menyatakan suket penyetaraan pendidikan tidak sah, serta mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya, yakni Gibran.

        “Itu yang digugat apa, Mas?” tanya Denny.

        “Yang digugat itu petitumnya ada tiga yaitu dikabulkan, dinyatakan suket tidak sah, dan suket dicabut dari yang menguasai,” jawab Subhan.

        Denny kemudian mengonfirmasi apakah MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan atau hanya sebagian.

        Aktivis Bonatua Silalahi turut menanggapi kabar dikabulkannya kasasi tersebut. Ia menyebut putusan MA berkaitan dengan pembatalan surat keterangan pengganti ijazah atas nama Gibran.

        Bonatua menilai putusan itu berpotensi membawa konsekuensi luas karena dokumen tersebut digunakan untuk melengkapi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

        “Geger....Pembatalan Surat Keterangan (Suket) pengganti Ijazah a.n. Gibran akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung perhari ini, Suket ini dipakai untuk kelengkapan syarat Pasal 227 huruf l UU Pemilu, dengan begitu konsekuensinya berdampak luas,” kata Bonatua.

        Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Subhan yang menurutnya tetap memperjuangkan perkara tersebut meskipun kalah pada tingkat pengadilan pertama dan kedua.

        “Selamat buat Bpk. H.M. Subhan yang gigih berjuang meskipun kalah ditingkat pertama dan kedua, dan menang di Mahkamah Agung.

        "KEBENARAN TIDAK PERNAH TIDUR, HANYA MENUNGGU WAKTUNYA!!!” lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: