Berikut Bunyi Putusan MA yang Kabulkan Kasasi Subhan yang Minta Suket SMA Gibran Batal Demi Hukum
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA pada Jumat (30/10/2026).
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan tersebut.
Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menetapkan empat poin, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Subhan Palal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan tingkat pertama.
Tidak menerima putusan tersebut, Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan ini secara langsung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum. Amar putusan juga memerintahkan penarikan serta pemusnahan surat tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: