Restitusi Pajak Diperketat, Suahasil Justru Minta Pencairan untuk Industri Ini Dipercepat
Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi sejumlah sektor usaha. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu arus kas dan menjaga modal kerja pelaku industri padat karya hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Suahasil secara khusus menyebut industri tekstil, alas kaki, dan elektronik sebagai sektor yang perlu mendapat perhatian dalam percepatan restitusi pajak.
“Tapi saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak agar restitusi untuk industri padat karya, untuk UMKM, untuk tekstil, alas kaki yang sifatnya padat karya dan juga elektronik agar dibantu supaya terjadi apa namanya cash flownya bisa dibantu dengan restitusi menjaga modal kerja,” jelas Suahasil.
Instruksi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Suahasil berharap percepatan pengembalian pajak dapat membantu perusahaan menjaga likuiditas dan memenuhi kebutuhan operasional usahanya.
Di sisi lain, Suahasil mengakui pemerintah saat ini memperketat penerapan aturan restitusi pajak. Kebijakan tersebut disampaikannya di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
“Memang ada beberapa pengetatan di dalam penerapan aturan-aturan mengenai restitusi pajak,” kata Suahasil.
Adapun restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak. Kebijakan ini memungkinkan wajib pajak menerima kembali pembayaran pajak yang jumlahnya melebihi kewajiban.
Baca Juga: Suahasil Ingatkan Pramono soal Kondisi Pasar Sebelum Terbitkan Obligasi Daerah
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi restitusi pajak mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas restitusi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp59,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, serta jenis pajak lainnya Rp1,84 triliun.
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyebut realisasi tersebut mengalami kontraksi 38,08 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika restitusi mencapai Rp320,91 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak hingga 30 September 2026 tercatat sebesar Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026. Angka penerimaan tersebut tumbuh 24,1 persen secara tahunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: