MA dan MK Terbukti Selaras, Denny Indrayana: Pilihan Gibran Hanya Satu, Mundur
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut langsung memicu desakan pengunduran diri secara masif terhadap sang wapres.
Dikutip Sabtu (31/10/2026) Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana, secara lantang menuntut politikus muda itu untuk segera meletakkan jabatannya, menyusul putusan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sentil Absennya Gibran di Tiap Sidang, Denny Indrayana: Dia Telah Merendahkan MK
Desakan keras ini merujuk pada amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Ia merupakan gugatan yang diajukan oleh Advokat Subhan Palal.
Dalam petikan amar putusan, majelis hakim secara eksplisit memutus: ”Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Secara hukum, putusan tersebut membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran di Pilpres 2024. Hal itu juga sekaligus mengabulkan tuntutan penggugat agar dokumen tersebut ditarik sepenuhnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Denny Indrayana menggarisbawahi bahwa vonis telak ini mengonfirmasi temuan sebelumnya di MK. Dalam pertimbangan hukumnya pada perkara sengketa pilpres, merekasecara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti fisik berupa dokumen atau ijazah yang memvalidasi kesetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.
"Artinya Mahkamah Agung sejalan dengan Putusan MK. Gibran Betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan," kata Denny.
Melihat runtuhnya fondasi legalitas administratif sang wakil presiden secara berturut-turut di dua benteng peradilan tertinggi negara, ia menilai sudah tidak ada lagi dalih hukum maupun ruang manuver politik yang tersisa. Menurutnya, satu-satunya jalan keluar yang terhormat adalah pengunduran diri secara sukarela.
"MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran. Maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!" tegas Denny.
Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengatakan dirinya tidak masalah surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat miliknya menjadi sasaran gugatan dari Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Kuasa Hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, membongkar pesan khusus yang disampaikan kliennya secara tatap muka sebelum tim hukum maju bertempur di meja persidangan. Alih-alih meradang, politikus muda itu justru memberikan instruksi dingin untuk menghadapi proses hukum tersebut secara proporsional.
Baca Juga: Media Malaysia Kaget Indonesia Akan Buat Jemaah Umrah Tak Lagi Transit di Kuala Lumpur dan Singapura
"Jadi sebelum kami maju ke persidangan ini, kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan pak wapres dan beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu dan beliau menyampaikan juga, 'Saya tidak marah dengan kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi ya'," ungkap Adil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: