Sentil Absennya Gibran di Tiap Sidang, Denny Indrayana: Dia Telah Merendahkan MK
Kredit Foto: Ist
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kembali melontarkan serangan tajam kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia secara terbuka menuding putra sulung mantan presiden tersebut telah merendahkan muruah dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Denny menyoroti bagaimana politikus muda itu menolak mengajukan diri secara langsung sebagai pihak terkait dalam perkara yang diajukan Kubu Denny. Alih-alih hadir secara ksatria untuk membela legalitas ijazahnya di hadapan hakim, wapres justru menggunakan perpanjangan tangan dari kelompok relawannya untuk maju menjadi tameng di persidangan.
Baca Juga: Dibuat Pusing Denny Indrayana Cs, Gibran: Saya Tidak Marah ke Siapa Pun, Hanya Tolong...
"Tapi Mas Gibran, dengan segala hormat, justru dalam pemahaman saya merendahkan pengadilan dengan menghadirkan relawan," kritik Denny dikutip Sabtu (31/10/2026).
Ia menekankan bahwa sebagai pihak yang keabsahan pencalonannya sedang diuji, sang wapres seharusnya wajib hadir secara prinsipal.
"Digugat Subhan, enggak hadir. Digugat di Mahkamah Konstitusi, tidak hadir. Digugat di Pengadilan Negeri, tidak hadir juga," ungkap Denny.
Serangan Denny ini semakin bertenaga menyusul keluarnya putusan telak dari dua lembaga peradilan tertinggi negara, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 dilaporkan telah mengabulkan gugatan dari Advokat Subhan Palal. Ia menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan sang wapres tidak sah dan batal demi hukum.
Hal itu sejalan dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia sebelumnya juga menyatakan tidak menemukan dokumen valid yang membuktikan sang wapres tamat jenjang SMA.
Denny, berbekal dua putusan krusial yang meruntuhkan fondasi pencalonan politikus muda tersebut pada pesta demokrasi sebelumnya, menuntut pertanggungjawaban moral dan konstitusional dari Gibran.
"Mahkamah Konstitusi, lembaga peradilan tertinggi, sudah mengatakan dia tidak punya syarat pendidikan. Tidak sah. Mahkamah Agung sudah menegaskan, subjek yang beliau jadikan dasar untuk maju cawapres, batal," tegas Denny.
"Sekarang pertanyaannya ke beliau, 'mas, kapan mundur?" tuturnya.
Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka baru-baru ini secara mengejutkan mengirimkan sinyal kuat bahwa dirinya siap turun gunung dan duduk langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa Hukum Gibran, Adil Supatra Akbar memastikan kliennya tidak akan berlindung di balik tameng kekuasaan dan siap menghadapi Kubu Denny Indrayana.
"Dan beliau juga menyampaikan jika memang ada saatnya dan tidak berbenturan dengan agenda beliau, beliau pun juga tidak keberatan (hadir di persidangan), gitu," tegas Adil.
Baca Juga: Peringatan Keras Hashim Djojohadikusumo: IHSG Hancur dari Dalam, Bukan Karena MSCI
Kesediaan Gibran ini tentunya dengan catatan selama agenda pemanggilan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab kenegaraannya sebagai wakil presiden dari Indonesia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: