Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MA Batalkan Suket Gibran, Mahfud MD: Dua Lembaga Harus Segera Diperiksa

        MA Batalkan Suket Gibran, Mahfud MD: Dua Lembaga Harus Segera Diperiksa Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka babak baru polemik dokumen pendidikan tersebut. 

        Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai ada persoalan yang tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, terutama terkait proses penerbitan dokumen dan dugaan pelanggaran aturan.

        Melalui unggahan di akun X pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa amar putusan MA mengenai pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran sudah jelas. Namun, ia menilai tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan politik yang harus dikalkulasi oleh lembaga legislatif.

        Baca Juga: Suket Dinyatakan Tidak Sah, Gibran Mau Tak Mau Harus Mundur?

        "Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud, dikutip Sabtu (31/10/2026).

        Di luar persoalan politik mengenai jabatan Gibran, pakar hukum tata negara tersebut menekankan bahwa proses pembuatan suket dan dugaan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus ditindaklanjuti melalui jalur pidana. 

        Mahfud bahkan secara khusus meminta aparat penegak hukum segera memeriksa dua lembaga yang berkaitan dengan persoalan tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen).

        "Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana," ujarnya.

        "KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," pungkas Mahfud.

        Baca Juga: PSI: Kekuatan Politik Jokowi Sederhana, Dia Gak Pernah...

        Sebagai informasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dan menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10).

        Dalam gugatannya, Subhan mengajukan tiga petitum. Pertama, meminta agar seluruh gugatannya dikabulkan. Kedua, meminta suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

        Namun, perjuangan Subhan untuk memenangkan perkara tersebut sempat melalui sejumlah tahapan. Gugatan awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Ia selanjutnya menempuh jalur kasasi hingga MA akhirnya mengabulkan gugatannya.

        Dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: