Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Relawan Jokowi: Putusan MA Bukan Alasan Pemberhentian Gibran

        Relawan Jokowi: Putusan MA Bukan Alasan Pemberhentian Gibran Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah memicu desakan agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu mundur dari jabatannya.

        Namun, organisasi relawan pendukung Jokowi, PROJO, menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum jika hanya berpatokan pada putusan MA.

        Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menegaskan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai pembatalan suket penyetaraan pendidikan tidak serta-merta menggugurkan keabsahan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. 

        Baca Juga: Nasib Gibran Tak Selamat di MA, PDIP: Kebenaran akan Mencari Jalannya Sendiri

        Ia menilai pihak yang mengaitkan putusan tersebut dengan pemberhentian Gibran telah mencampuradukkan persoalan administrasi negara dan legitimasi jabatan politik.

        “Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa," kata Freddy dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (31/10/2026).

        Menurut Freddy, perkara yang diputus MA merupakan sengketa tata usaha negara yang berfokus pada keabsahan dokumen administrasi pendidikan. Perkara tersebut, kata dia, bukan gugatan untuk menguji keabsahan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) ataupun mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.

        "Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” imbuhnya.

        Baca Juga: Ketum Projo Bela Gibran: Jangan Sekali-sekali Lu Lawan Anak Muda, Kita Menua, Dia Makin Bersinar

        Pernyataan PROJO tersebut muncul setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan dan menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah. Putusan itu dibacakan pada Jumat (30/10).

        Dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Surat tersebut merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

        Di tengah putusan tersebut, Subhan dan sejumlah pihak pun kini semakin gencar menyuarakan desakan pemakzulan Gibran. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: